Dua terdakwa (berpeci hitam dan putih) mendengarkan pembacaan tuntutan. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Dua terdakwa yakni Bong Djung Sen alias
Ko Liong Kun alias Aseng, 56, Erwin
Afianto alias Bule 36, dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (26/3/2018).
Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai
oleh Halomoan Sianturi, SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad
Erlangga, SH mengatakan perbuatan para terbukti secara sah dan menyakinkan
bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, ketiga terdakwa dituntutan hukuman mati.
Jaksa Halomoan mengatakan terdakwa
Liu Kit Tjung alias Acung 39, warga Desa
Laksana Kampung Sungai Turi Rt
02/11, Kelurahan Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Sedangkan
terdakwa Erwin Afianto alias Bule, 36, warga Jalan Kemiri Rt 01/04, Pondok Cabe
Udik, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Terdakwa adalah sindikat narkotika
yang dikendalikan oleh Awen, Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Hongkong,
kerjasama dengan Bong Djung Sen yang ada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas)
Nusakambangan, Jawa Tengah, yang sedang menjalani hukuman perkara yang sama. Bong
Djung Sen meminta bantuan Liu Kit Tjung alias Acung untuk mencarikan kontrakan
yang ada garasinya.
Kemudian Acung mengontrak rumah di
Jalan Kali Baru Raya Rt 03/005, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang. Pada 21 juli 2017 Acung
memberi tahu kalau kontrakan yang ada garasi mobilnya sudah ada dan dibayar Rp
4,5 juta.
Setelah itu, mobil boks membawa 2
peti warna krem ke rumah tersebut yang disimpan di garasi. Acung memberi tahu
seiap satu peti berisi 60 bungkus kantong plastik narkotika.
Awen menghubungi Acung supaya
menukar 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan ekstasi kepada Mohamad
Zulkarnaen, yang tewas dalam penangkapan di daerah Citraland Kalideres, Jakarta
Barat. Sedangkan Liu Kit Tjung alias Acung ditangkap di Mal Alam Sutra Living
Word, Kota Tangerang Selatan sedang
mengantar barang sebanyak 56 kantong plastik dan 60 kantong plastik dalam
kardus berisi ekstasi dari belakang jok mobil terdakwa.
Berdasarkan hasil Balai
Laboratorium Narkotika nomor 60 AH /VIII/2017, bahwa tablet minion kombinasi
biru kuning di dalam bungkus plastik bening kode A01 s/d A06 No. 1 dan Mode B01
s/d B06 No. 2, mengandung amfetamina atau MDMA, masuk daftar dalam golongan 1
nomor urut 37 lampiran Undang Undang RI No. 35 tabun 2009.
Pada 23 juli 2017 polisi melakukan
Control Delivery dengan cara barter 10 kantong ekstasi dengan 2 kilogram sabu
dengan Muhamad Zulkarnaen di parkiran Mal Citraland Jakarta Barat dengan pelaku Zulkarnaen yang mati di lokasi
penggrebkan. Di rumah kontrakan Acung di temukan 120 kantong plastik di garasi
rumah di Jalan Kali Baru Raya, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa, unsur
pemufakatan percobaan jahat dan melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor
tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika. Hal ini seperti
diatur pada pasal 1 ayat (18) bahwa pemufakatan jahat adalah perbuatan 2 orang
lebih dalam tindak pidana narkotika dangan ancaman hukuman mati.
Kuasa hukum terdakwa Nasrulloh
akan mengajukan pembelaan supaya para terdakwa tidak dihukum mati. “Klau terdakwa
Aseng berat karena beliau sebagai Napi di Lapas Nusakambangan,” ujar Nasrulloh.
(tno)
0 Comments