Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejaksaan Siap Kawal Proses Sertifikat Tanah Gratis Di Kota Tangerang

Lokasi PTSL bagi warga Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan 
Tangerang, Kota Tangerang: sudah 200 warga yang mendaftar. 
(Foto: Istimewa/tno)   

NET - Kejaksaan Negeri Tangerang siap mengawal Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) atau biasa disebut sertifikat prona di wilayah Kota Tangerang.

“Kami dari penegak hukum siap mengawal program pelaksanaan PTSL yang diluncurkan Pemerintah melalui nawacita,” ujar Suwarni, SH kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).

Suwarna adalah Kasubsi Ekonomi Moneter Badan dan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Negeri Tangerang mengatakan pada dasarnya kejaksaan siap menampung pengaduan masarakat yang dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dalam pelaksanaan PTSL.

“Setahu saya, pada pelaksaan program sertifikat tersebut, dibiayai oleh Pemerintah. Setiap berkas Rp 150 ribu Pemohon hanya diminta uang untuk membeli materai, poto copy, dan pemberkasan yang jumlah tidak lebih dari Rp 200 ribuan,” ungkap Suwarni.

Suwarno mengatkan kalau ada yang minta uang Rp 1 juta sampai Rp 3,5 juta, laporkan berikut buktinya. “Kami siap menindak. Kami memgimbau  masyarakat yang membuat sertifikat di kantor sekretaris PTSL yang ditunjuk oleh kelurahan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) datang sendiri dan jangan melalui calo,” tutur Suwarni.

Humas PTSL Kelurahan Buaran Indah Abdul Manan menyebutkan di kelurahan tersebut mendapat kuota 1.000 sertifikat. “Kami setelah ditunjuk oleh Pak Lurah Safilah dan PBN langsung bekerja dari tanggal 15 Maret 2018. Sampai saat ini sudah 200 warga yang mendaftar dan berkasnya sudah siap dikirim ke BPN,” ujar Abdul Manan.

Manan menjelasakan di Buaran Indah ada 9 RW dan 53 RT. Setiap RT mendapat bagian 17 sertifikat. Di sini ada 3 RT  yang tidak dapat jatah sertifikat PTSL. “Untuk Perumahan Pengayoman tidak bisa mengajukan sertifikat karena tanah di lokasi tersebut milik Pemerintah dalam Kementerian Kumham, harus ada surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Manan.

Manan mengaku dalam melaksanakan tugas tersebut pihaknya belum disediakan uang operasional. “Kami sempat bingung setelah bekerja, karena dana oprasional tidak ada,” ungkap Manan.

Menurut Manan, belum ada warga yang memberi uang oprasional atas nama peribadi. “Yang bisa saya pertanggungjawabkan uang oprasional hanyan Rp150 ribu perberkas. Kami sepakat tidak ada pungutan maupun biaya apapun untuk kepengurusan PTSL,”  tutur Manan. (tno)

Post a Comment

0 Comments