Lokasi PTSL bagi warga Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang: sudah 200 warga yang mendaftar. (Foto: Istimewa/tno) |
NET - Kejaksaan Negeri Tangerang
siap mengawal Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) atau biasa disebut
sertifikat prona di wilayah Kota Tangerang.
“Kami dari penegak hukum siap
mengawal program pelaksanaan PTSL yang diluncurkan Pemerintah melalui nawacita,”
ujar Suwarni, SH kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).
Suwarna adalah Kasubsi Ekonomi
Moneter Badan dan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Negeri Tangerang mengatakan
pada dasarnya kejaksaan siap menampung pengaduan masarakat yang dirugikan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dalam pelaksanaan
PTSL.
“Setahu saya, pada pelaksaan
program sertifikat tersebut, dibiayai oleh Pemerintah. Setiap berkas Rp 150
ribu Pemohon hanya diminta uang untuk membeli materai, poto copy, dan
pemberkasan yang jumlah tidak lebih dari Rp 200 ribuan,” ungkap Suwarni.
Suwarno mengatkan kalau ada yang
minta uang Rp 1 juta sampai Rp 3,5 juta, laporkan berikut buktinya. “Kami siap
menindak. Kami memgimbau masyarakat yang
membuat sertifikat di kantor sekretaris PTSL yang ditunjuk oleh kelurahan dan
BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) datang sendiri dan jangan melalui calo,”
tutur Suwarni.
Humas PTSL Kelurahan Buaran Indah Abdul
Manan menyebutkan di kelurahan tersebut mendapat kuota 1.000 sertifikat. “Kami
setelah ditunjuk oleh Pak Lurah Safilah dan PBN langsung bekerja dari tanggal
15 Maret 2018. Sampai saat ini sudah 200 warga yang mendaftar dan berkasnya
sudah siap dikirim ke BPN,” ujar Abdul Manan.
Manan menjelasakan di Buaran Indah
ada 9 RW dan 53 RT. Setiap RT mendapat bagian 17 sertifikat. Di sini ada 3 RT yang tidak dapat jatah sertifikat PTSL. “Untuk
Perumahan Pengayoman tidak bisa mengajukan sertifikat karena tanah di lokasi tersebut
milik Pemerintah dalam Kementerian Kumham, harus ada surat keputusan dari
Kementerian Dalam Negeri,” tutur Manan.
Manan mengaku dalam melaksanakan
tugas tersebut pihaknya belum disediakan uang operasional. “Kami sempat bingung
setelah bekerja, karena dana oprasional tidak ada,” ungkap Manan.
Menurut Manan, belum ada warga
yang memberi uang oprasional atas nama peribadi. “Yang bisa saya pertanggungjawabkan
uang oprasional hanyan Rp150 ribu perberkas. Kami sepakat tidak ada pungutan
maupun biaya apapun untuk kepengurusan PTSL,” tutur Manan. (tno)
0 Comments