Jaringan penyelundup narkotika internasional, tiga orang di antaranya wanita. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Seorang ibu dan anak wanitanya,
diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), karena
kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 666 gram dengan cara disimpan di
dalam pembalut yang dipakai.
Kepala Kantor Bea Cukai
Soekarno-Hatta Erwin Situmorang, Rabu (28/3/2018),
mengatakan penangkapan terhadap RC, 40, dan NO, 20, di Terminal 3 Bandara Soetta,
berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak gerik kedua penumpang
pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur – Jakarta.
Begitu didekati dan dilakukan
pemeriksaan secara mendalam di badan kedua orang itu, kata Erwin, petugas
mendapati serbuk putih yang positif sabu di pembalut RC dengan berat 310 gram.
Sedangkan di bembalut No petugas menemukan sabu seberat 356 gram.
Akibatnya, kata Erwin, Ibu dan
anak itu diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan
menyebutkan bahwa barang haram yang mereka bawa diperoleh dari seorang
berkebangsaan Afrika (Nigeria) di Malaysia untuk dikirimkan ke salah satu
alamat di Jakarta. "Ibu dan anak
ini diduga sebagai kurir narkotika jaringan Nigeria dan Malaysia," ungkap
Erwin.
Setelah dikembangkan bersama
Polres Kota Bandara, kata Erwin, petugas mengkap enam orang lainnya di kawasan
Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. "Dari enam orang yang ditangkap di
Jakarta, satu orang di antaranya juga seorang wanita," ucap Erwin.
Sama halnya dengan Kapolres Kota
Bandara Soeta AKBP Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan setelah dilakukan pengembangan
lebih lanjut, ternyata jaringan itu dikendalikan oleh salah seorang nara pidana
(Napl) berkebangsaan Nigeria di lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah.
"Kasus ini masih kami
kembangkan ke sana. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ditangkap untuk
ditindak lanjuti," ujar Yusep Gunawan. (man)
0 Comments