|
Ilustrasi Kantor Polres Metro Tangerang Selatan.
(Foto: Istimewa) |
NET - Ahmad Kasori, Camat
Pangedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap petugas Polres Tangerang
Selatan (Tangsel) karena kedapatan
melakukan pungutan liar (Pungli) atas
penertiban surat keterangan domisili usaha (SKDU) salah satu ruangan di
mall QBig yang akan dijadikan sebagai tempat ibadah agama Nasrani.
Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Aexander Yuriko, Selasa (6/3/2018), mengatakan penangkapan
itu berawal dari laporan pihak yayasan mall Qbig di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang,
Banten, yang sedang mengajukan SKDU salah satu ruangannya untuk dijadikan
tempat peribadatan.
Namun oleh camat tersebut, kata
Alexander, dipersulit dan harus mengelurakan biiaya sebesar Rp 45 juta untuk
merealisasikannya. Dengan begitu, terjadilah kesepakagan dan pembayaran melalui
salah satu bank.
Atas laporan itu, kata Alexander,
akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap Camat Pagedangan di rumahnya di
Perumahan Villa Balaraja Blok F6 No. 7 RT 07 RW 04, Kelurahan Saga, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. ''Tersangka, kami tangkap di rumahnya
untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut," ujar Alexander.
Adapun barang bukti yang
diamankan petugas, kata Alexandwr, berupa SKDU
keterangan aliran dana dalam rekening bank dan berupa surat lainnya.
Ditanya, apakah ada tersangka
lain yang terlibat dalan kasus tersebut, Alexander mengatakan kemungkinan itu
cukup besar. "Kemungkinannya cukup besar dan ini masih dalam penyelidikan
kami. Siapa pun yang terlibat pasti kami proses," ucap Alexander.
Akibat perbuatannya, kata
alexander, tersangka dapat diancam
dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 tahun 1999, tentang
Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (man)
0 Comments