Dua saksi memberikan keterangan sementara terdakwa Lukman Nurdin yang mengenakan rompi kuning mendengarkan apa disampaikan. (Foto: tno/tangerangnet.com) |
NET – Terdakwa Lukman Nurdin, tega
membantai isitri dan dua anaknya gara-gara uang arisan. Hal ini terungkap dalam
sidang lanjutan pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP
Taruna, Kota Tangerang, Rabu (14/2/2018).
Pada sidang tersebut, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Tia Mila, SH menghadirkan dua orang saksi anggota Polsek
Panongan yakni Bripka Eka Parengkuan dan Aipda Indra Purwo.
Kedua saksi menceritkan bermula
dari uang arisan. Ketika itu, pada 12
Oktober 2017 di Panongan, Kabupaten Tangerang, terdakwa menanyakan kepada istrinya,
soal uang sebesar Rp 30 juta. Apakah sudah dapat uang arisan tersebut tapi oleh
dijawab dijawab ketus.
“Untuk apa kau tanya tanya itu
lagi. Sudah tidak usah tanya tanya lagi, sambil istri meninggalkan suaminya dan masuk ke dalam
kamar. Karena penasaran dengan jawaban istrinya, terdakwa Lukman memgikuti
istrinya ke kamar,” ujar saksi Eka saat saat memeriksa terdakwa.
Terdakwa meminta istrinya supaya
jujur, tentang uang arisan. “Sudah lah jangan tanya tanya itu lagi,” ujar istri
kepada terdakwa yang duduk di tempat
tidur. Namun terdakwa melihat besi behel tergeletak di samping ranjang.
Di ambilnya itu besi lalau dipukulkan
kepada istrinya mengenai kepala lalu besi itu ditekankan ke leher korban
sehingga istrinya tidak bernapas lagi.
Setelah itu, terdakwa Lukman duduk
tersandar di tembok samping kulkas, tiba tiba anaknya yang berusia 9 tahun
bernama Sifa Sahila memanggil manggil, “Mama
mama mama”. Terdakwa terkejut lalu ditangkapnya dan dibenturkan ke tembok.
Terdakwa melihat pisau tergeletak
lalu diambil dan ditusukan ke dada
istrinya sebanyak 2 kali dan pisau patah. Terdakwa ke dapur ambil pisau dan
kembali ke kamar, pisau ditusuk- tusukan ke tubuh istrinya yang sudah tidak
berdaya.
Sedangkan anaknya yang kedua masih
berusia 3 tahun bernama Kharisa pun tidak luput dari kekalapan sang bapak. Anak
yang tidak tahu dosa ini disabet pisau sampai ususnya ke luar. Semua kesaksian
di benarkan oleh terdakwa.
Setelah mendengar keterangan kedua
saksi, Ketua Majelis Hakim Syamsudin, SH MH menunda sidang selama sepekan.
Terdakwa didampingi penasihat hukum Alexander
Japen Silalahi, SH, Abdul Goni, SH dan Mulyadi, SH.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Tia
Mila menjerat terdakwa Lukman Nurdin
dengan pasal 338, pasal 340, KHUP , dan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak. (tno)
1 Comments
Thanks for post:
ReplyDeletedo phong thuy tren taobao
ao khoac mua dong tren taobao
do ngu cho be tren taobao