Para terdakwa tertunduk saat dibacakan tuntutan hukuman oleh Jaksa Imelda dan Irwansyah, pengacara terdakwa menyimak. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Alang
dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu
(21/2/2018).
Selain terdakwa Alang,
Jaksa Imelda juga menuntut hukuman kepada terdakwa Sumardi, Muhamad Akbar, dan
Tomy Ridawan masing masing dipidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Imelda menyebutkan
keempat terdakwa terbukti secara sah dan
menyakinkan perbuatannya melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP penganiayaan
yang mengakibatkan meninggal dunia yang
dilakukan bersama sama.
Jaksa Imelda mengatakan ke-
4 terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korbanya Ana Rusmana yang terlebih
dahulu di dalam Cafe Sabela, Jalan Raya Prancis RT 04 RW 08, Keluarahan
Benda Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Selasa, 26 September 2017, jam 23:45 WIB.
Korban Ana Rusmana
bersama Kamsari dan Royanih ketika sedang berjoget di dalam kafe dalam keadaan
mabok. Sedangkan terdakwa bersama temanya masuk kafe. Dalam praturan kafe,
setiap 2 lagu harus bergantian joged.
Korban dinilai memancing
keributan di dalam kafe, karna terus-menrus berjoget meski sudah lebih dari 2
lagu. Terdakwa Alang tidak terima diperlakukan teman seperti itu, lalu saling
memukul. Salah satu kelompok terdakwa balik memukul. Terjadi keributan dan
salah satu terdakwa menusuk korban hingga meninggal dunia.
“Saya berharap hukuman terdakwa diringankan
oleh majelis hakim sesuai perbuatanya. Tidak ada orang yang berniat melukai
orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain. Kasus ini terjadi
karena para terdakwa membela diri. Membela diri itu kalau tidak mati ya,
lawanya yang mati,” ujar Irwansyah, kuasa hukum para terdakwa.
Setelah pembacaan
tuntutan oleh Jaksa Imelda, majelis hakim menunda sidang selama sepekan.
“Saya akan mengajukan pembelaan pada hari Senin,
26 Februari 2018,” ucap Irwansyah. (tno)
0 Comments