Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Pembunuhan Di Kafe Sabela, Dituntut 7 Tahun Penjara

Para terdakwa tertunduk saat dibacakan tuntutan hukuman oleh Jaksa 
Imelda dan Irwansyah, pengacara terdakwa  menyimak. 
(Foto: Istimewa/tno)  
NET – Terdakwa Alang dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (21/2/2018).  

Selain terdakwa Alang, Jaksa Imelda juga menuntut hukuman kepada terdakwa Sumardi, Muhamad Akbar, dan Tomy Ridawan masing masing dipidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa Imelda menyebutkan keempat  terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan perbuatannya melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia   yang dilakukan bersama sama.

Jaksa Imelda mengatakan ke- 4 terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korbanya Ana Rusmana yang terlebih dahulu di dalam Cafe Sabela, Jalan Raya Prancis RT 04 RW  08,  Keluarahan Benda Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Selasa,  26 September 2017, jam 23:45 WIB.

Korban Ana Rusmana bersama Kamsari dan Royanih ketika sedang berjoget di dalam kafe dalam keadaan mabok. Sedangkan terdakwa bersama temanya masuk kafe. Dalam praturan kafe, setiap 2 lagu harus bergantian joged.

Korban dinilai memancing keributan di dalam kafe, karna terus-menrus berjoget meski sudah lebih dari 2 lagu. Terdakwa Alang tidak terima diperlakukan teman seperti itu,  lalu  saling memukul. Salah satu kelompok terdakwa balik memukul. Terjadi keributan dan salah satu terdakwa menusuk korban hingga meninggal dunia.

“Saya berharap hukuman terdakwa diringankan oleh majelis hakim sesuai perbuatanya. Tidak ada orang yang berniat melukai orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain. Kasus ini terjadi karena para terdakwa membela diri. Membela diri itu kalau tidak mati ya, lawanya yang mati,” ujar Irwansyah, kuasa hukum para terdakwa.

Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Imelda, majelis hakim menunda sidang selama sepekan.
“Saya akan mengajukan pembelaan pada hari Senin, 26 Februari 2018,” ucap Irwansyah. (tno)

Post a Comment

0 Comments