Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mukota II Kadin Tangsel Terancam Batal Digelar

Lambang Kadin Tangerang Selatan.  (Foto: Istimewa)   

NET - Musyawarah Kota (Mukota) II Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperkirakan batal digelar. Alasannya, masa jabatan caretaker (Kepengurusan sementara) Kadin Kota Tangsel akan segera berakhir pada 27 Februari 2018 mendatang.

"Mengacu pada Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia nomor Skep/167/DP/IX/2016 Tentang PO Mukota, dapat disimpulkan Caretaker Kadin Tangsel tidak melaksanakan  ketentuan AD/ART Kadin sehingga harus dikenakan sanksi berupa /pemberhentian oleh Kadin Indonesia," ujar Eldika Sabtu Lubis, salah seorang Ketua Lintas Asosiasi Jasa Kontruksi (LAJK) Tangsel, menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (13/2/2018).

Hal itu, kata Eldika, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, pasal 19 ayat (3) menyatakan masa jabatan caretaker terhitung selama 1 tahun. Namun hingga saat ini pelaksanaan Mukota II yang menjadi tugas utama caretaker Kadin Tangsel belum dilaksanakan.

Hal inilah yang menjadi sorotan para pengusaha lokal tentang nasib Kadin Tangsel. “Caretaker telah menyalahi aturan dan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” tutur Eldika Sabda.

Karenanya, lanjut Eldika Sabda, pihaknya telah mengajukan permohonan tertulis untuk pembekuan Kadin Tangsel ke Kadin Indonesia.

"Hal ini telah kami ajukan kepada Ketua Umum Kadin Indonesia," ungkapnya.

Secara terpisah saat dihubungi Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Banten Agus R Wisas terkait akan berakhirnya masa jabatan caretaker Kadin Tangsel, dirinya menyarankan agar caretaker Kadin Tangsel segera melaksanakan Mukota II sebelum masa jabatannya habis.

"Setahu saya, caretaker Tangsel sedang bekerja untuk mempersiapkan Mukota. Saya belum bisa memberi komentar karena belum habis (masa jabatan) tapi masih akan habis. Kalau sudah habis baru bisa ngomong. Lagi, mereka juga masih bekerja kok," ungkapnya.

Wisas mengatakan bila masa jabatan caretaker Kadin Tangsel berakhir, secara aturan kewenangan Kadin Banten dapat memperpanjang masa jabatan caretaker. 

"Bisa diperpanjang melalui pleno. Orangnya bisa sama bisa beda. Tidak ada sanksi pembekukan," pungkasnya saat dihubungi via telepon genggam.

Sementara saat dikonfirmasi melalui telepon genggam terkait masa jabatan dan Mukota II, Caretaker Kadin Tangsel Durahman tidak menjawab. (rls/ril)

Post a Comment

0 Comments