![]() |
Lambang Kadin Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa) |
NET - Musyawarah Kota (Mukota) II
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperkirakan
batal digelar. Alasannya, masa jabatan caretaker (Kepengurusan sementara) Kadin
Kota Tangsel akan segera berakhir pada 27 Februari 2018 mendatang.
"Mengacu pada Keputusan Dewan
Pengurus Kadin Indonesia nomor Skep/167/DP/IX/2016 Tentang PO Mukota, dapat
disimpulkan Caretaker Kadin Tangsel tidak melaksanakan ketentuan AD/ART Kadin sehingga harus
dikenakan sanksi berupa /pemberhentian oleh Kadin Indonesia," ujar Eldika
Sabtu Lubis, salah seorang Ketua Lintas Asosiasi Jasa Kontruksi (LAJK) Tangsel,
menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (13/2/2018).
Hal itu, kata Eldika, sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, pasal 19 ayat (3)
menyatakan masa jabatan caretaker terhitung selama 1 tahun. Namun hingga saat
ini pelaksanaan Mukota II yang menjadi tugas utama caretaker Kadin Tangsel
belum dilaksanakan.
Hal inilah yang menjadi sorotan
para pengusaha lokal tentang nasib Kadin Tangsel. “Caretaker telah menyalahi
aturan dan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” tutur Eldika Sabda.
Karenanya, lanjut Eldika Sabda,
pihaknya telah mengajukan permohonan tertulis untuk pembekuan Kadin Tangsel ke
Kadin Indonesia.
"Hal ini telah kami ajukan
kepada Ketua Umum Kadin Indonesia," ungkapnya.
Secara terpisah saat dihubungi
Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Banten Agus R Wisas terkait akan
berakhirnya masa jabatan caretaker Kadin Tangsel, dirinya menyarankan agar
caretaker Kadin Tangsel segera melaksanakan Mukota II sebelum masa jabatannya
habis.
Wisas mengatakan bila masa jabatan
caretaker Kadin Tangsel berakhir, secara aturan kewenangan Kadin Banten dapat
memperpanjang masa jabatan caretaker.
0 Comments