Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Agustino: Upaya Ranta Cari Dukungan Parpol Langgar Netralitas ASN

Leo Agustino: menyalahi etika ASN. 
(Foto: Istimewa)  
NET - Pencalonan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Kota Serang beberapa waktu lalu terus menuai kontroversi. Meski tidak jadi lantaran tidak ada pendamping, namun apa yang dilakukan Ranta dinilai telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten yang juga pakar politik Leo Agustino, PhD menyebutkan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 seluruh warga negara memang berhak dipilih dan memilih, namun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ada aturan yang tidak boleh dilanggar. Pencalonan Ranta khususnya kasak-kusuk mencari dukungan adalah salah satu tindakan yang bertentangan dengan asas netralitas ASN.

“Sekda di sini menyalahi etika ASN karena beliau terlihat mondar-mandir mencari dukungan partai politik. Bedakan antara ASN yang dicari dengan ASN yang mencari dukungan, kalau kelihatan kasak-kusuk cari dukungan partai akan merusak independetnnya ASN ” ujar Leo kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (1/2/2018).

Bukan hanya menabrak UU tersebut, bahkan Ranta juga dinilai telah melanggar Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No B/71/M. SM.00.00/2 017 yang isinya tentang Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak.

Pencalonan Sekda memang gagal lantaran satu-satunya partai pendukung yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengalihkan dukungannya ke calon lain. Namun sebelum hal itu terjadi, Ranta sempat menyambangi beberapa partai politik termasuk Nasional Demokrat (Nasdem), Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Demokrat. Bahkan dalam satu kesempatan, Ranta terlihat menggunakan pakaian Partai Nasdem.

Dalam kajian Jarinag Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) ada beberapa fakta Ranta dinilai telah menyalahi UU ASN, misalnya pada Sabtu, 8 Juli 2017, ia mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat untuk mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon Walikota Serang. Kemudian Sabtu, 22 Juli 2017, Ranta juga mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem untuk mengembalikan berkas pendaftaran pencalonan bakal calon Walikota.

Fakta berikutnya yang menguatkan Ranta telah menyalahi UU ASN yakni Jumat, 13 Juli 2017, Ranta mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura untuk mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Walikota. Kemudian pada Rabu, 2 Agustus 2017, Ranta kembali menyambangi Partai Hanura untuk menyampaikan Visi Misi sebagai Bakal calon Walikota Serang. Penyampaian Visi-Misi juga pernah dilakukan Ranta di hadapan pengurus dan kader Partai Demokrat dan PKS.

Kasak-kusuk Ranta ke sejumlah partai politik inilah yang kemudian melatar belakangi JRDP dan Banten Institut melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri dan kemenPAN-RB, serta ke Gubernur Banten.

Koordinator JRDP Nana Subana mengatakan tidak mempermasalahkan UU Pilkada karena seluruh warga negara memang memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Namun yang menjadi persoalan adalah apa yang dilkaukan Ranta yang posisinya sebagai ASN aktif dengan jabatan Sekda telah mencederai netralitas ASN.

"Udah banyak kan spanduk, banner, dan lain-lain yang ditempel di sektitar Kota Serang, harusnya Ranta sudah turun satu tingkat selama 3 tahun. Ini sesuai dengan PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil,” tutur Nana, Rabu (30/1). (*/ril)

Post a Comment

0 Comments