Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo: korban diperlakukan khusus.
(Foto: Istimewa)
|
NET - Jumlah korban pedhoplia yang
dilakukan oleh tersangka WS alias Babeh, 49, terus meningkat, Polres Kota
Tangerang pun akhirnya membuka posko
pengaduan terhadap korban kekerasan seksual tersebut.
"Posko pengaduan ini dibuat
di kantor Polres Kota Tangerang di Tigaraksa, karena kemungkinan ada korban baru yang akan melaporkan," ujar
Kapolda Banten Brigadir Jenderal (Brigjen) Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan,
Jumat (5/1/2018).
Dan terhadap para korban itu, kata
dia, pihaknya akan memberikan perlakuan khusus, demi menjaga kerahasiaannya.
" Kami akan menerima semua laporan dan
akan memberi perlakuan khusus terhadap para korban untuk menjaga
privasinya," ungkap Kapolda Banten yang didampingi oleh Kapolres Kota
Tangerang Kombes Sabilul Alif.
Sampai saat ini, kata Kapolda,
korban yang diduga mendapat perlakuan kekerasan
seksual totalnya mencapai 41 orang. Dari jumlah tersebut, 25
orang di antaranya sudah diperiksa secara intensif.
"Para korban ini usianya
berkisar antara 10 sampai 15 tahun," tutur Kapolda.
Seperti diketahui, WS yang
merupakan salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rajeg ditangkap
petugas Polres Kota Tangerang di rumahnya di Kampung Sakem, Desa Tamiang,
Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, karena diduga telah
melakukan sodomi terhadap anak berusia dibawah 17 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, WS
mengaku memiliki ilmu semar mesem yang dapat menarik simpatik semua orang,
khusunya kaum hawa, sehingga menarik perhatian korban untuk belajar ilmu asuhan
tersebut. Adapun mahar atau kompensasi yang harus diberikan para korban kepada
WS yaitu mau di sodomi. Apabila menolak, korban
ditaku-takuti akan mendapat sial selama 60 hari, mengingat dalam
pertemuannya tersebut mereka sudah diberi dan menelan gotri atau logam bulat
kecil yang diberi oleh pelaku.
Akibatnya korban pasrah dan mau
diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Atas perbuatannya itu, WS dapat dijerat
pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kata Kapolres. (man)
0 Comments