![]() |
Ketua KPU Provinsi Banten Haji Agus Supriyatna: coblos kotak kosong hak. (Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com) |
NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Banten H. Agus Suriyatna mengatakan munculnya berbagai
masyarakat yang membentuk kelompok untuk mencoblos kotak kosong dalam
Pemilihaan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di kabupaten dan kota yang memiliki
pasangan calon tunggal adalah bentuk perlawanan terhadap partai politik (Parpol).
“Saya menangkap pesan munculnya
berbagai kelompok terutama yang menyelenggarakan Pilkada di Banten menghasilkan
pasangan calon tunggal adalah bentuk perlawanan terhadap partai politik.
Masyarakat merasa kecewa sehingga membentuk kelompok untuk menggalang pemilih
agar memilih kotak kosong,” ujar Agus Supriyatna dalam dialog Jumat (19/1/2018)
pagi yang disiarkan secara langsung oleh Radio Elshinta.
Menurut Agus, adalah wajar bila
masyarakat yang di daerah pemilihan partai politik hanya mengusung pasangan
calon tunggal tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena, partai politik
sejatinya adalah berkompetisi untuk merebut kekuasaan dalam hal ini kepala
daerah yakni bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Namun, faktanya di Banten dari
empat kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada tiga di antaranya
menghasilkan pasangan calon tunggal yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang,
dan Kabupaten Lebak. KPU di tiga kabupaten dan kota tersebut harus bekerja
keras untuk melakukan sosialisasi terhadap pasangan calon tunggal dan kotak
kosong,” tutur Agus.
Sementara itu, Direktur Ekskutif
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini mengatakan
KPU yang memiliki pasangan calon tunggal seharusnya lebih intensif lagi
melakukan sosialisasi terutama hal yang berkaitan dengan calon tunggal dan
kotak kosong. Saat sosialisasi, KPU tidak boleh terkesan mengkampanye pasangan
calon tunggal dan sebaliknya, tidak boleh pula untuk kampanye kotak kosong.
“Saat komisioner menyampaikan sosialisasi yang perlu
ditekankan adalah lembaran surat dicetak akan menampilkan dua kotak. Satu kotak
berisi gambar pasangan calon tunggal dan satu kotak lagi adalah kosong. Pemilih
dapat memilih salah satu di antara kotak tersebut,” ungkap Titi Anggraini.
Agus Surpiyatna menambah bila
pemilih suka dengan pasangan calon tunggal, maka coblos gambar pasangan calon
tersebut. Sebaliknya, bila tidak suka dengan pasangan calon tunggal maka
pilihlah kotak kosong.
“Jadi, komisioner KPU kabupaten
dan kota yang menyelenggarakan Pilkada harus memberi tahu bahwa memilih kotak
kosong bukan suatu bentuk pelanggaran tapi adalah hak pemilih,” ucap Agus yang
juga aktifi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten.
Agus memperkirakan dengan KPU
menghasilkan tiga pasang calon tunggal di Banten, akan berpengaruh terhadap
tinggkat partisipasi pemilih. Berkaitan dengan munculnya sekelompok masyarakat
membentuk perkumpulan untuk menggalang mencoblos kotak kosong, dari sisi untuk
meningkatkan partisipasi pemilih tidak ada masalah dan justru bagus.
“Biarkan masyarakat berpartisipasi
dengan membentuk kelompok mencoblos kotak kosong. Oleh karena hal ini berbeda
dengan Golput (golongan putih). Kalau golput tidak datang ke TPS (tempat
pemungutan suara-red) untuk memilih. Kalaupun datang ke TPS tapi memilih bukan
di tempat yang disahkan. Jadi, beda antara golput dengan mencoblos kota kosong,”
urai Agus.
Sebagaimana yang sudah mendaftar
di KPU Kabupaten Tangerang hanyalah Ahmed Zaki Iskandar berpasangan dengan Mad
Romli, di KPU Kota Tangerang hanya pasangan Arief Rachadiono Wismansyah dan
Sachrudin, dan di KPU Kabupaten Lebak pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade
Sumardi. (ril)
0 Comments