Gufroni: KPK perlu menelusuri praktik uang borong partai pendukung. (Foto: Koleksi pribadi) |
Sebuah Pernyataan Banten Bersih
Oleh Gufroni, SH., MH
DI BANTEN ada 4 kabupaten dan kota yang akan
menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018. Selain
Kota Serang, ada Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak. Dari
4 kabupaten dan kota tersebut, dipastikan ada daerah yang
mempunyai calon tunggal.
Kota Tangerang ada pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota
Arief Wismansyah - Sachrudin yang didukung 10 partai yang duduk di DPRD Kota Tangerang. Kabupaten Tangerang, pasangan
bakal calon bupati dan wakil bupati Ahmed Zaki Iskandar – Mad Romli yang
didukung 12 partai. Juga Kabupaten Lebak, hanya ada satu pasangan bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi.
Melihat fakta perkembangan politik tersebut di atas, tentu
publik khususnya masyarakat di Banten menyayangkan dan mempertanyakan mengapa
hanya ada satu calon tunggal. Mengingat Undang-Undang (UU) Pilkada membuka
seluas-seluasnya bagi partai politk (Parpol) untuk mengusung calon lain. Dengan
demikian tentu akan ada kompetisi dan Pilkada bisa dipastikan akan meriah dan
semarak.
Yang tak kalah penting, rakyat mempunyai banyak pilihan
untuk memilih calon yang benar-benar mempunyai kredibilitas sehingga mampu
memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Bila hanya ada calon tunggal, ini berarti
pilihannya hanya ada dua, yakni apakah memilih pasangan calon atau malah
memilih kotak kosong. Inilah sebuah ironi, ketika dalam Pilkada hanya ada satu
calon tunggal.
Pilkada di 3 kabupaten dan kota seperti tersebut di atas,
menunjukkan kepada publik bahwa partai politik telah gagal dalam melakukan
kaderisasinya. Jadi pertanyaannya, bila tak siap mengusung kadernya maju
sebagai calon untuk apa mendirikan partai?
Semestinya partai sejak awal mempersiapkan kader-kader
terbaiknya untuk bisa maju dalam Pilkada. Pendidikan politik oleh partai pun
dipertanyakan. Inilah sebuah anomali dimana 3 kabupaten dan kota itu adalah
daerah yang pemilihnya cukup banyak dan setidaknya banyak orang yang mempunyai
kompetensi dan kapasitas yang mumpuni untuk bisa dicalonkan atau mencalonkan
diri untuk bisa bersaing dalam ajang Pilkada sekalipun melawan petahana.
Diduga kuat, nampaknya fenomena calon tunggal ini juga
bagian dari strategi dari bakal calon yang juga petahana yaitu dengan memborong partai. Hal ini dianggap sudah
lumrah, demi memuluskan bisa maju kembali untuk menduduki orang nomor satu di
daerah tersebut.
Bila hal tersebut benar adanya, maka tentu inilah sebuah
kenyataan pahit yang harus ditanggung masyarakat yang punya hak pilih karena
tidak diberi pilihan calon-calon lain karena partai sudah diborong habis oleh
calon dari petahana. Maka pada akhirnya demokrasi yang terjadi hanya seremonial
belaka dan sekadar menggugurkan aspek proseduralnya saja.
Padahal bisa jadi petahana yang saat ini masih berkuasa,
juga belum menunjukkan prestasi yang berarti bagi rakyat secara keseluruhan.
Bahkan di antaranya adalah kepanjangan tangan dari orang tuanya yang sebelumnya
menjabat sebagai bupati.
Berdasar atas uraian tersebut di atas, penulis ingin
menyatakan sikap yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa Pilkada di Banten, khususnya di 3 kabupaten dan kota
hanya akan melegitimasi petahana untuk bisa berkuasa kembali untuk 5 tahun ke
depan.
2. Bahwa partai politik telah gagal dalam melakukan
kaderisasi politik guna mempersiapkan kader-kader terbaiknya untuk maju sebagai
calon kepala daerah dalam ajang Pilkada.
3. Bahwa fenomena borong partai oleh petahana yang akan maju
kembali, jika disertai dengan pemberian mahar bisa dikategorikan sebagai tindak
pidana politik uang. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus
menelusuri indikasi adanya praktik politik uang tersebut.
4. Bahwa UU Pilkada tidak memberikan kesempatan yang luas
bagi calon dari perseorangan mengingat syarat dukungan yang sangat berat.
5. Bahwa Pilkada di Banten hanya sekedar menggugurkan aspek
prosedural saja dan seremonial belaka yang tidak memberikan pendidikan politik
yang baik bagi masyarakat. ***
Tangerang, 10 Januari 2018
Penulis adalah:
Koordinator Banten Bersih
0 Comments