Terdakwa Budikusuma Adiharto menghadap majelis hakim saat sidang. (Foto: Istimewa/tno) |
NET - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP)
Taruna, Kota Tangerang, berlomba-lomba
menangguhkan sidang dengan sejumlah terdakwa pada akir tahun 2017 ini.
Hakim Gunawan Tribudiyono SH menangguhkan perkara No. 2128 Pid /'B- PN, TNG
pada 11 Desember 2017 atas nama terdakwa Susanto Ramdani alias Rudy dengan
kasus pemerasan terhadap kendaraan umum.
Sedangkan Majelis Hakim Elly Nuryasmin SH menangguhkan terdakwa Budikusuma Adiharto mantan Direktur Utama PT
Anugrah Lautan Luas (ALL) yang seharusnya sidang Kamis (21/12/2017) ditunda selama
tiga pekan yakni pada 16 Januari 2018.
Terdakwa Budikusuma Adiharto adalah residivis perkara penipuan uang Jamsostek
terhadap karyawanya yang sudah dipotong dari uang gaji dan tidak disetorkan ke
PT Jamsostek Cabang Cikokol, Kota Tangerang.
Terdakwa kembali diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noersaniaji SH. JPU dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa tersebut
menjerat terdakwa Budikusuma dengan dakwaan melanggar pasal 372 KUHP jo TTPU
tindak pidana pencucian uang dan pasal 374 KUHP.
Terdakwa Budikusuma melakukan pinjaman uang di Bank Mandiri sebesaar Rp 7
miliar untuk pembelian kapal. Selain perkara yang sedang dihadapi saat ini,
terdakwa Budikusuma juga masih berhadapan dengan perkara yang lain dengan pelapor
yang sama.
Dalam pertimbangan penangguhan oleh majelis hakim Elly Nuryasmin, Kamis (21/12/207) di Ruang Sidang 5 karena sakit dan ada
jaminan dari pihak keluarga. Terdakwa Budikusuma disebutkan dalam kondisi sakit
dan hal itu dibuktikan surat dari dokter yang diajukan kuasa hukumnya.
Bahkan Deby, istri terdakwa Budikusuma, juga menjamin suaminya supaya bisa ditangguhkan
dari penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menjadi
penahanan kota. Sidang ditunda selama tiga pekan yakni pada 16 Januari 2018. (tno)
0 Comments