|
Saeful Rochman: semakin subur
(Foto: Istimewa)
|
NET – Guna mengantisipasi terjadinya kesemrawutan lalu
lintas dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang
melakukan penataan kembali terhadap keberadaan parkir kendaraan di bahu jalan.
Itu dilakukan karena
belakangan ini keberadaan parkir liar di bahu jalan semakin subur, sehingga
menimbukan kemacetan. "Untuk melakukan penataan itu, Pemkot Tangerang
sudah mengeluarkan surat keputusan Walikota Tangerang No.
551/kep-417-dishup/2017, tentang penetapan lahan parkir di tepi jalan umum," ujar Kepala
Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rochma, kemarin.
Dalam surat keputusan tersebut, kata Saeful, lahan parkir
yang awalnya hanya berada di 17 bahu jalan atau 95 titik dikembangkan menjadi
26 bahu jalan atau 122 titik. Di antara ke-26 bahu jalan itu adalah Jalan;
Achmad Yani, Kiasnawi, Dimyati, MT Haryono, Kisamauan, Kalipasir, Soleh Ali,
Nyimas Melati, Perintis Kemerdekaan, Otista,
Letjen Sutoyo, TMP Taruna, Dewi Sartika, M Yamin, Raden Patah
Ciledug, Raden Saleh, HOS Cokroaminoto , Raya Vila, Marsekal Suryadharma, Malabar
Raya, Baharudin, Syeikh Yusuf, Satria Sudirman, Pajajaran, Perintis Kemerdekaan,
dan M Toha.
"Dengan dikembangkannya beberapa titik lahan parkir di
bahu jalan jalan, kami tidak melakukan penambahan tenaga kerja, tetapi cukup
bekerjasama dengan juru parkir yang sudah ada,'' ungkap Saeful.
Dan mereka itu, kata Saeful, selain dibekali dengan seragam
parkir berwarna oranye, juga dilengkapi
dengan karcis retribusi dari Pemda Kota Tangerang, dengan tarif Rp 1.000 untuk
sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil
Disinggung soal kendaraan yang parkir di luar bahu jalan
yang sudah ditentukan, Saeful menjelaskan tidak akan dikenakan sanksi asalkan
mereka tidak menggangu jalan atau rambu-rambu lalu lintas. "Ya kalau
mereka tidak mengganggu tidak masalah dan juga tidak boleh dipungut
biaya," tutur dia.
Namun jika menggangu, kata Saeful, tentunya akan dikenakan
penindakan, seperti yang tertuang di Peraturan Walikota No. 43 tahun 2017,
tentang Pengawasan dan Penertiban Parkir di bahu jalan. Dengan Saksi
penderekan, pengembokan, dan penggembosan atau cabut pentil.
''Selama satu bulan ini saja, razia yang kami lakukan
bersama tim gabungan yang terdiri dari
TNI, Kepolisian dan Satpol PP tercatat sebanyak 826 pentil sepeda motor dan 187
mobil yang kami cabut,"' kata Saeful.
Adupun daerah yang kerap dirazia adalah jalan-jalan raya di
dalam kota, seperti Jalan Benteng
betawi, Perintis Kemerdekaan, Perintis Kenerdekaan
1, Jendral Sudirman, dan M Yamin.
"Sementara ini razia tersebut, kami fokuskan di dalam kota dulu,” ujar
Saeful.
Menurut Saeful, ke depannya
juga akan dilakukan di beberapa ruas jalan lainnya, sehingga berbagai
kendaraan, seperti angkutan kota dan online tidak parkir di sembarang tempat.
Saeful menjelaskan dengan ditambahnya lahan parkir di Kota
Tangerang diharapkan dapat mendongkrak PAD Kota Tangerang, dari Rp 2,80 miliar
menjadi Rp 2,280 miliar. ''Harapan penambahan PAD ini termasuk dengan yang ada
di lima lahan parkir khusus, seperti di Pasar Anyar, Komplek Perkantoran, Taman Potret, Taman Bambu, dan Taman Gajah di
Cikokol, Kota Tabgerang," kata Saeful.
Ditanya kenapa peningkatan PAD-nya hanya Rp 200 juta, Saeful
menjelaskan karena potensi parkirnya tidak sama, ada yang sepi dan juga ada
yang rame.
"Potensi parkir yang rame adanya hanya di dekat-dekat
mal atau lokasi perkantoran. Sedangkan lainnya tidak begitu," ucap Saeful.
(man}
0 Comments