Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Atasi Kesemrawutan Lalin, Pemkot Tangerang Kembangkan Lahan Parkir

Saeful Rochman: semakin subur
(Foto:  Istimewa)
NET – Guna mengantisipasi terjadinya kesemrawutan lalu lintas dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penataan kembali terhadap keberadaan parkir kendaraan di bahu jalan.
Itu dilakukan  karena belakangan ini keberadaan parkir liar di bahu jalan semakin subur, sehingga menimbukan kemacetan. "Untuk melakukan penataan itu, Pemkot Tangerang sudah mengeluarkan surat keputusan Walikota Tangerang No. 551/kep-417-dishup/2017, tentang penetapan lahan  parkir di tepi jalan umum," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rochma, kemarin.
Dalam surat keputusan tersebut, kata Saeful, lahan parkir yang awalnya hanya berada di 17 bahu jalan atau 95 titik dikembangkan menjadi 26 bahu jalan atau 122 titik. Di antara ke-26 bahu jalan itu adalah Jalan; Achmad Yani, Kiasnawi, Dimyati, MT Haryono, Kisamauan, Kalipasir, Soleh Ali, Nyimas Melati, Perintis Kemerdekaan, Otista,  Letjen Sutoyo, TMP Taruna, Dewi Sartika, M Yamin, Raden Patah Ciledug,  Raden Saleh, HOS Cokroaminoto ,  Raya Vila, Marsekal Suryadharma, Malabar Raya, Baharudin, Syeikh Yusuf, Satria Sudirman, Pajajaran, Perintis Kemerdekaan, dan M Toha.
"Dengan dikembangkannya beberapa titik lahan parkir di bahu jalan jalan, kami tidak melakukan penambahan tenaga kerja, tetapi cukup bekerjasama dengan juru parkir yang sudah ada,'' ungkap Saeful.
Dan mereka itu, kata Saeful, selain dibekali dengan seragam parkir berwarna oranye,  juga dilengkapi dengan karcis retribusi dari Pemda Kota Tangerang, dengan tarif Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil
Disinggung soal kendaraan yang parkir di luar bahu jalan yang sudah ditentukan, Saeful menjelaskan tidak akan dikenakan sanksi asalkan mereka tidak menggangu jalan atau rambu-rambu lalu lintas. "Ya kalau mereka tidak mengganggu tidak masalah dan juga tidak boleh dipungut biaya," tutur dia.
Namun jika menggangu, kata Saeful, tentunya akan dikenakan penindakan, seperti yang tertuang di Peraturan Walikota No. 43 tahun 2017, tentang Pengawasan dan Penertiban Parkir di bahu jalan. Dengan Saksi penderekan, pengembokan, dan penggembosan atau cabut pentil.
''Selama satu bulan ini saja, razia yang kami lakukan bersama tim gabungan yang terdiri  dari TNI, Kepolisian dan Satpol PP tercatat sebanyak 826 pentil sepeda motor dan 187 mobil yang kami cabut,"' kata Saeful.
Adupun daerah yang kerap dirazia adalah jalan-jalan raya di dalam kota, seperti  Jalan Benteng betawi,  Perintis Kemerdekaan, Perintis Kenerdekaan 1, Jendral Sudirman,  dan M Yamin. "Sementara ini razia tersebut, kami fokuskan di dalam kota dulu,” ujar Saeful.
Menurut Saeful,  ke depannya juga akan dilakukan di beberapa ruas jalan lainnya, sehingga berbagai kendaraan, seperti angkutan kota dan online tidak parkir di sembarang tempat.
Saeful menjelaskan dengan ditambahnya lahan parkir di Kota Tangerang diharapkan dapat mendongkrak PAD Kota Tangerang, dari Rp 2,80 miliar menjadi Rp 2,280 miliar. ''Harapan penambahan PAD ini termasuk dengan yang ada di lima lahan parkir khusus, seperti di Pasar Anyar, Komplek Perkantoran,  Taman Potret, Taman Bambu, dan Taman Gajah di Cikokol, Kota Tabgerang," kata Saeful.
Ditanya kenapa peningkatan PAD-nya hanya Rp 200 juta, Saeful menjelaskan karena potensi parkirnya tidak sama, ada yang sepi dan juga ada yang rame.
"Potensi parkir yang rame adanya hanya di dekat-dekat mal atau lokasi perkantoran. Sedangkan lainnya tidak begitu," ucap Saeful. (man}

Post a Comment

0 Comments