Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Seni Budaya Banten Masuk Kurikulum Muatan Lokal Di SMA

Gubernur Banten H. Wahidin Halim (kaca mata) saat menghadiri Tapak
Karuhun Banten dalam rangka melestarikan Seni Budaya Debus.
(Foto: Istimewa)  
PEMERINTAH  Provinsi Banten melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan seni budaya sebagai bentuk kearifan lokal Banten.

Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal (Mulok) Seni Budaya Banten Bagi Pendidikan Menengah se-Provinsi Banten.

"Kita sudah punya Pergub nomor 15 tahun 2014 tentang Mulok di sekolah, ada membatik (kerajinan), rampak bedug (seni), dan pencak silat (tradisi)," ujar  Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ujang Rapiudin saat ditemui di Halaman Museum Negeri Banten, Rabu (22/11/2017).

Ujang mengatakan dengan adanya Mulok tersebut, pihaknya terus mengembangkan kebudayaan di SMA/ SMK di Provinsi Banten, bahkan menurutnya, pengembangan nilai-nilai budaya sejak dini, sangat luar biasa. Dengan demikian, dirinya berharap kepada dinas yang berkaitan dengan kebudayaan agar mengimplementasikan Pergub tersebut.

"Sebetulnya kita tidak saklek, minimal dari tiga itu satu, karena itu juga belum lama, mengingat juga kemampuan sekolah. Tapi kalau kita ingin sama-sama ada keseimbangan antara otak kanan dan otak kiri, ya harus ada seni, minimal dari tiga itu ada satu, bagaimana kalau tidak ada tiga itu? Tapi adanya Marawis, ya silahkan saja, tapi kan lebih baik kalau amanat Pergub ini diimplementasikan," jelasnya.

Ujang menilai Provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang memiliki berbagai seni dan budaya sebagai warisan dari para leluhur, baik yang bersifat non benda ataupun yang bersifat bendawi.

"Jadi warisan budaya ini merupakan hasil budaya fisik atau tangible dan nilai budaya atau intangible dari masa lalu. Di Banten ini kan banyak peninggalan-peninggalan sejarah, dari cagar budayanya, museumnya, gedung eks peninggalan kolonialnya dan sebagainya, itu yang harus kita lindungi," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten  Ardius Prihantono mengatakan dari segi aturan, saat ini ada Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

"Ada empat hal yang harus dikembangkan dalam undang-undang itu, pertama perlindungan, kedua pengembangan, ketiga pemanfaatan dan pembinaan SDM kebudayaan, itu garis besarnya," ucap  Ardius.

Ia juga menegaskan seni budaya Banten adalah ragam kompetensi yang meliputi konsepsi (pengetahuan. pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi (sikap), dan kreasi (keterampilan) dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika, kinestetika, dan etika sebagai bentuk kearifan lokal Banten.

"Ini dalam rangka penanaman nilai karakter di kalangan remaja, salah satunya melalui perlombaan seni budaya Banten ini, karena kita tahu bahwa budaya bagian dari olah firkir, olah rasa, olah karsa, dan olah hati," pungkasnya. (Adv-9)

Post a Comment

0 Comments