![]() |
Kapolres Kota Tangerang AKBP Sabilul Alif: bukan pelaku mesum. (Foto: Istimewa/Tb) |
NET - Beredarnya
vidio dua pasangan muda-mudi yang diarak dan ditelanjangi oleh beberapa warga
Kampung Kadu RT 07 RW 03, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
Tangerang, Banten sempat menghebohkan masyarakat.
Pasalnya, setelah
adegan persekusi itu direkam melalui telepon seluler yang berdurasi sekitar 53
detik,diunggah ke media sosial, sehingga
menjadi viral atau perbicangan masyarakat umum.
Melihat dan
mendengar kejadian tersebut, petugas Polres Kota Tangerang, turun ke lokasi
untuk melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan, petugas menetapkan enam
orang tersangka yang melakukan tindak kekerasan terhadap Mia Audina, 20, dan
Rian,28, pasangan kekasih yang dalam waktu dekat akan melanjutkan pernikahan.
Ironisnya lagi,
tindakan persekusi dilakukan oleh aparatur
setempat yaitu T, Ketua RT 07 dan G, Ketua RW 03, Kampung Kadu, Desa Sukamulya,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, beserta empat orang tetangga
lainnya, A, S, N dan I.
"Setelah
kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi,
ternyata penyulut dari kasus
persekusi ini adalah Ketua RT dan Ketua
RW," ujar Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Sabilul Alif, Selasa (14/11/2015).
Sabilul Alif
menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika Mia minta dibawakan makanan kepada
Rian yang tidak lain calon suaminya. Beberapa saat Rian datang dan langsung
masuk ke dalam kontrakan. Karena mereka sedang makan bersama, maka pintu kontrakan
ditutup tanpa dikunci.
Begitu usai
makan, Mia masuk ke dalam kamar mandi untuk sikat gigi. Sementara Rian masih
menunggu di ruang tamu. Saat itu juga datang T, Ketua RT setempat mendobrak
pintu dan berteriak-teriak memanggil warga agar datang ke lokasi. Melihat
kejadian itu Rian dan Mia merasa bingung dan panik, karena dituduh melakukan
tindak asusila di dalam rumah kontrakan.
"Mereka dipaksa untuk mengakui berbuat
mesum," tutur Sabilul Alif.
Oleh karena
mereka tetap bersikukuh tidak melakukan perbuatan tersebut, warga yang tersulut
emosi oleh ucapan T menelanjangi dan
mengaraknya keliling kampung menuju rumah
G, Ketua RW setempat.
Di tengah jalan,
mereka berpapasan dengan Ketua RW tersebut.
Namun yang terjadi bukanlah
pembelaan terhadap mereka, justru pengadilan jalanan yang didapat. Selain ditelanjangi
dan dipukuli juga direkam dengan telepon seluler.
"Setelah
mereka dilakukan perbuatan tidak senonoh, akhirnya dipulangkan ke rumahnya masing-masing,"
ungkap Sabilul Alif.
Dan akibat
perbuatan itu, kata Sabilul Alif, Mia dan Rian mengalami trauma yang cukup
berat, sehingga pihaknya memberikan pendampingan kejiwaan kepada korban.
"Kami berikan konseling kepada
kedua korban agar tidak mengalami trauma," kata Sabilul.
Dan karena Mia di
Kampung Kadu, Sukamulya tidak punya keluarga, kata Sabilul, sementara ia di tempat
tinggalkan di rumah perlindungan milik polisi, di Polres Kota Tiga Raksa.
Sedangkan, Rian dipulangkan ke rumah orang tuanya. (man)
0 Comments