Terdakwa Tono: menerima paket dua kali. (Foto: Istimewa/tno) |
NET - Sidang
kepemilikan narkotika seberat 84 kilogram, terdakwa Tono gagal dituntut oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nesya Sabina, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Rabu (1/11/2017).
Jaksa Nesya di
hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Edy Purwanto, SH MH, mengatakan rencana
tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.
“Ini sidang sudah
yang kelima kalinya ditunda,” ujar hakim
anggota Astuti, SH, mengingatkan.
“Iya Bu, saya jaksa kedua. Sedangkan jaksa
pertamanya Ratih dari kejaksaan Agung,”
ucap Jaksa Nesya.
Terdakwa Tono, 41,
warga komplek Vila Taman Bandara Blok G 11/7, Dadap, Kabupaten Tangerang,
Banten, ditangkap ketika menerima pengiriman paket narkotika jenis sabu
dari Hongkong lewat paket jalur laut.
Terdakwa bekerja
dari bos Aliong alias Alex Marlin.
Terdakwa Tono sudah kedua kalinya menerima paket yang sama di Ruko Pergudangan
Arcadia Km 21, Jalan Daan Mogot atau Ruko
Arcadia Blok H5 No. 28 Batu Ceper, Kota Tangerang pada awal Mei 2917.
Sedangkan pemilik
barang haram tersebut Aliong ketika
mengetahui terdakwa Tono ditangkap langsung
melarikan diri dari lokasi pergudangan.
Namun, saat Polisi
memutar CCTV (closed-circuit television) dan ditemukan Aliong ada di lokasi.
Dalam pengejaran, Aliong tertangkap di Bandung, Jawa Barat.
Ketika dibawa ke
Polda Metro Jaya, Aliong mengaku kalau masih ada barang yang lainya di rumah.
Setelah sampai ke rumah Aliong, daerah Perumahan Cipondoh, Aliong melarikan
diri. Tidak mau buruan sindikat narkotika ini kabur, polisi menghentikan langkah
Aliong dengan cara menembak di tempat.
Menurut saksi
polisi yang menangkap terdakwa Tono, sabu
itu masih ada kaitanya dengan sabu
1 ton yang ada di Cilegon. Terdakwa di jerat pasal 114 dan pasal 113 Undang-Undang No. 35 tahun 2009tentang
Narkotika. (tno)
0 Comments