Terdakwa Christoper (nomor 20) didampingi penerjemah untuk memahami vonis yang dijatuhkan hakim. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Anggota sindikat
jaringan narkotika internasional Christoper, 21, Warga Negara Jerman, divonis
oleh majelish hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam
Pahlawan (TMP) Taruna, selama 17 tahun penjara.
Hukuman yan
djatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh .Hendrik Nanik Efendi, SH lebih rendah
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sulastri, SH yakni selama 20 tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar dan bila tidak mampu membayar pengganti kurungan
selama 3 bulan penjara.
Dalam amar putusan,
Hendrik Nanik Efendi mengatakan terdakwa
Christoper telah melakukan tindak pidana menyelundupkan narkotika tanpa hak dan
melawan hukum dengan membawa narkotika
golongan 1, dan bukan tanaman. Perbuatan terdakwa Christoper ini melanggar
pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim Hendrik
menyebutkan, petugas Bandara Sukarno Hatta mengamankan terdakwa Christoper pada
20 April 20117 setelah turun deri pesawat Qatar Airways yang datang dari Arab
Saudi. Setelah sampai Indonesia, Christoper
akan menuju ke salah satu hotel daerah Jakarta. Setelah barang bukti
diserahkan ke tangan penerima, terdakwa Christoper akan mendapat upah 50 Ribu dolar AS.
Yang menyuruh
terdakwa Christoper, kata Hakim Hendrik, adalah Ali, Warga Negara Nigeria, untuk
dibawa masuk ke Indonesia seberat 2.650 kilogram. Jaringan narkotika antar negara yang dikendalikan
dari Nigeria.
Terdakwa yang
didamping penasihat hukum Abel Marbun, SH, menyatakan menerima putusan majelis
hakim tersebut. “Ya, terdakwa menerima vonis hakim tersebut,” ujar Abel Marbun,
Selasa (7/11/2017). (tno)
0 Comments