Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Christoper, WN Jerman, Penyelundup Narkotika Divonis 17 Tahun Penjara

Terdakwa Christoper (nomor 20) didampingi penerjemah untuk memahami 
vonis yang dijatuhkan hakim. (Foto: Istimewa/tno)   
NET – Anggota sindikat jaringan narkotika internasional Christoper, 21, Warga Negara Jerman, divonis oleh majelish hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, selama 17 tahun penjara.

Hukuman yan djatuhkan majelis hakim yang diketuai  oleh .Hendrik Nanik Efendi, SH lebih rendah dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, SH  yakni selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan bila tidak mampu membayar pengganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan, Hendrik Nanik Efendi  mengatakan terdakwa Christoper telah melakukan tindak pidana menyelundupkan narkotika tanpa hak dan  melawan hukum dengan membawa narkotika golongan 1, dan bukan tanaman. Perbuatan terdakwa Christoper ini melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim Hendrik menyebutkan, petugas Bandara Sukarno Hatta mengamankan terdakwa Christoper pada 20 April 20117 setelah turun deri pesawat Qatar Airways yang datang dari Arab Saudi. Setelah sampai Indonesia,  Christoper akan menuju ke salah satu hotel daerah Jakarta. Setelah barang bukti diserahkan  ke tangan penerima, terdakwa Christoper  akan mendapat upah  50 Ribu dolar AS.  

Yang menyuruh terdakwa Christoper, kata Hakim Hendrik, adalah Ali, Warga Negara Nigeria, untuk dibawa masuk ke Indonesia seberat 2.650 kilogram.  Jaringan narkotika antar negara yang dikendalikan dari Nigeria.

Terdakwa yang didamping penasihat hukum Abel Marbun, SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. “Ya, terdakwa menerima vonis hakim tersebut,” ujar Abel Marbun, Selasa (7/11/2017). (tno)


Post a Comment

0 Comments