Terdakwa Constantine Otis saat mendengarkan Jaksa M. Taufik. (Foto: Istimewa/Js) |
NET - Terdakwa
Constantine Otis dituntut selama 8 bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Rabu (18/10/2017) karena terbukti menerima 4 paket daun ganja kering dan 10 tulbe bentuk liquid (cairan) berbentuk pasta yang
disimpan dibalik kartu ucapan ulang tahun seberat 7, 3 gram.
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Sun Basana Hutagalung, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.
Taufik, SH menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1)
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Taufik menguraikan kronoligis perbuatan
terdakwa. Pada Sabtu (14/9/2017), petugas Bea dan Cukai menemukan paket yang
mencurigakan. Setelah memeriksa paket tersebut, petugas menemukan 4 paket ganja
dan 10 tulbe bentuk liquid (cairan) berbentuk pasta yang disimpan di balik
kartu ucapan ulang tahun seberat 7, 3 gram. Sehari kemudian Minggu (15/9/2017),
petugas gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta mengikuti arah
alamat kiriman paket selundupan narkotika tersebut.
Petugas, kata Jaksa
Taufik, meringkus terdakwa Constantine
Otis sebagai penerima paket selundupan di apartemen di bilangan Jakarta
Selatan.
Setelah itu,
Jaksa Taufik membacakan tuntutan. Mendengar
tuntutan Jaksa Taufik selama 8 bulan penjara , terdakwa langsung semangat
beranjak dari tempat duduknya untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Setelah
terdakwa mendapat arahan dari penasihat hukumnya, terdakwa menjawab pertanyaan
Ketua Majelis Hakim Hutagalung atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Taufk. Dengan
senyum terdakwa Cconstantine menjawab, "Saya
terima". (*/ril)
0 Comments