Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Constantine Terima Paket Ganja Selundupan, Dituntut 8 Bulan Penjara

Terdakwa Constantine Otis saat mendengarkan Jaksa M. Taufik.
(Foto: Istimewa/Js)  
NET - Terdakwa Constantine Otis dituntut selama 8 bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (18/10/2017) karena terbukti  menerima  4 paket daun ganja kering dan 10 tulbe  bentuk liquid (cairan) berbentuk pasta yang disimpan dibalik kartu ucapan ulang tahun seberat 7, 3 gram.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Sun Basana Hutagalung, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Taufik, SH menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 Jaksa Taufik menguraikan kronoligis perbuatan terdakwa. Pada Sabtu (14/9/2017), petugas Bea dan Cukai menemukan paket yang mencurigakan. Setelah memeriksa paket tersebut, petugas menemukan 4 paket ganja dan 10 tulbe  bentuk liquid (cairan) berbentuk pasta yang disimpan di balik kartu ucapan ulang tahun seberat 7, 3 gram. Sehari kemudian Minggu (15/9/2017), petugas gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta mengikuti arah alamat kiriman paket selundupan narkotika tersebut.

Petugas, kata Jaksa Taufik,  meringkus terdakwa Constantine Otis sebagai penerima paket selundupan di apartemen di bilangan Jakarta Selatan.

Setelah itu, Jaksa Taufik membacakan tuntutan.  Mendengar tuntutan Jaksa Taufik selama 8 bulan penjara , terdakwa langsung semangat beranjak dari tempat duduknya untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Setelah  terdakwa mendapat arahan dari penasihat hukumnya, terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hutagalung atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Taufk. Dengan senyum terdakwa Cconstantine  menjawab, "Saya terima".  (*/ril)

Post a Comment

0 Comments