Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu RI Temukan Kendala Pendaftaran Partai Politik

 Fritz Siregar (tengah) dan Muhammad Said saat memberikan penjelasan   
kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta. 
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)  
NET - Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaksanakan pengawasan pendaftaran partai politik eserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat  dan Dewan Pwrwakilan Rakyat Daerah (DPR dan DPD). Hal ini diatur dalam tahapan pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual adalah satu kesatuan dalam proses Pendaftaran Partai Politik.

"Dalam pengawasan pendaftaran partai politik pada 3 sampai dengan 16 Oktober 2017, proses pengawasan melekat tersebut, Bawaslu mendapatkan sejumlah temuan.  Sipol menjadi syarat dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu sudah memprediksi  akan adanya kendala dalam proses input data persyaratan pendaftaran ke dalam Sipol," ujar Tim Aistensi Bawaslu Muhammad Said kepada wartawan, Selasa (17/102017), di ruang Pres room Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat edaran No.0890/Bawaslu/PM.00.00/IX/2017 tertanggal 29 September 2017, kepada KPU dan partai politik, tentang potensi kesulitan yang dialami dalam proses pendaftaran melalui Sipol dan antisipasi jalan ke luar yang direncanakan sejak awal. Hasil Pengawasan Bawaslu menunjukkan, kebutuhan partai politik dalam proses pemberkasan paling cepat dilakukan oleh Partai Golkar selama 8 jam 30 menit. Proses Pemberkasan paling lama dialami oleh PSI selama 49 jam 20 menit, kata Said.

Said mengatakan Surat Edaran KPU Nomor 585 perihal Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik yang melakukan Pendaftaran, untuk melengkapi dalam waktu 1 kali 24 jam terhitung sejak berakhirnya waktu pendaftaran pada  16 Oktober 2017 pukul 24:00. Terdapat 17 partai yang mendaftar dan melakukan proses pemberkasan selama 15 jam (mulai pukul 09:00-24:00 WIB).

Hasil pengawasn di tingkat Kabupaten dan Kota, kata Said, dari 525 Kabupaten dan Kota di 27 provinsi terdapat partai politik yang berkasnya belum lengkap dan dikembalikan ke partai politik. Dalam SE 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 angka 3 poin a menyatakan  17 partai politik yang masih terdapat kekuarangan berkas ataupun belum mengisi atau belum mengupload berkas ke dalam Sipol, partai politik diberi kesempatan untuk melengkapi dalan waktu 1 kali 24 jam.

Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Siregar mengatakan sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

"Penyerahaan salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)  elektronik dan Surat Keterangan serta daftar nama dan alamat anggota partai politik (Lampiran 2 Model F2-Parpol) oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten dan kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat diterima setelah Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melakukan pendaftaran kepada KPU tanpa harus menunggu diberikannya tanda terima (Model TT.KPU-Parpol)," kata Fritz. (dade)

  

Post a Comment

0 Comments