Fritz Siregar (tengah) dan Muhammad Said saat memberikan penjelasan
kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta.
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)
|
NET - Badan
Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaksanakan
pengawasan pendaftaran partai politik eserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Pwrwakilan Rakyat Daerah (DPR dan DPD). Hal ini diatur dalam tahapan
pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual adalah satu
kesatuan dalam proses Pendaftaran Partai Politik.
"Dalam
pengawasan pendaftaran partai politik pada 3 sampai dengan 16 Oktober 2017,
proses pengawasan melekat tersebut, Bawaslu mendapatkan sejumlah temuan. Sipol menjadi syarat dalam pendaftaran partai
politik calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu sudah memprediksi akan adanya kendala dalam proses input data
persyaratan pendaftaran ke dalam Sipol," ujar Tim Aistensi Bawaslu Muhammad
Said kepada wartawan, Selasa (17/102017), di ruang Pres room Bawaslu, Jalan
Thamrin, Jakarta Pusat.
Bawaslu sudah
melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat edaran
No.0890/Bawaslu/PM.00.00/IX/2017 tertanggal 29 September 2017, kepada KPU dan
partai politik, tentang potensi kesulitan yang dialami dalam proses pendaftaran
melalui Sipol dan antisipasi jalan ke luar yang direncanakan sejak awal. Hasil
Pengawasan Bawaslu menunjukkan, kebutuhan partai politik dalam proses pemberkasan
paling cepat dilakukan oleh Partai Golkar selama 8 jam 30 menit. Proses
Pemberkasan paling lama dialami oleh PSI selama 49 jam 20 menit, kata Said.
Said mengatakan
Surat Edaran KPU Nomor 585 perihal Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta
Pemilu 2019, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik yang melakukan
Pendaftaran, untuk melengkapi dalam waktu 1 kali 24 jam terhitung sejak
berakhirnya waktu pendaftaran pada 16
Oktober 2017 pukul 24:00. Terdapat 17 partai yang mendaftar dan melakukan
proses pemberkasan selama 15 jam (mulai pukul 09:00-24:00 WIB).
Hasil pengawasn
di tingkat Kabupaten dan Kota, kata Said, dari 525 Kabupaten dan Kota di 27
provinsi terdapat partai politik yang berkasnya belum lengkap dan dikembalikan
ke partai politik. Dalam SE 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal Pendaftaran
Akhir Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 angka 3 poin a menyatakan 17 partai politik yang masih terdapat
kekuarangan berkas ataupun belum mengisi atau belum mengupload berkas ke dalam
Sipol, partai politik diberi kesempatan untuk melengkapi dalan waktu 1 kali 24
jam.
Sementara itu, anggota
Bawaslu Fritz Siregar mengatakan sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal
15 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR
dan DPRD.
"Penyerahaan
salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik dan Surat Keterangan serta daftar
nama dan alamat anggota partai politik (Lampiran 2 Model F2-Parpol) oleh
pengurus partai politik tingkat kabupaten dan kota kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota dapat diterima setelah Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat
melakukan pendaftaran kepada KPU tanpa harus menunggu diberikannya tanda terima
(Model TT.KPU-Parpol)," kata Fritz. (dade)
0 Comments