Terdakwa Adam Nur (menghadap hakim) saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Dedy. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Adam
Nur alias Adam alias Ismail Adam dituntut oleh jaksa selama 8 tahun penjara karena perbuatannya terbukti telah melanggar Undang- Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Teroris.
Tuntutan tersebut
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy, SH di hadapan majelis hakimyang
diketuai oleh Muhammad Irfan Siregar, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Selasa (10/10/2017.
Jaksa Dedy menyebutkan perbuatan terdakwa Adam Nur terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 jo pasa 9 karena memiliki bahan bahan peledak tanpa
hak.
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Dedy, berdasarkan
keterangan sejumlah saksi dan keterangan terdakwa. Terdakwa Adam Nur bersama Heri Sutisna alias Komeng, Helmy, dan
Hendra yang sudah meninggal dunia ketika
dalam penggerebekan akan melakukan gerakan jihad yang di berinama Sel Komando. Gerakan
ini dipimpin oleh Bahrul Naim (BM) yang
ada di Suriah.
Dalam persidangan,
kata Jaksa Dedy, terungkap terdakwa Adam
Nur bersama Helmy Komeng ,dan Hendra sebagai khalifah di Indonesia dan
bergabung dengan khalifah yang ada di Suriah.
Mereka akan melakukan peledakan bom di
malam tahun baru.
Terdakwa Adam Nur,
kata Jaksa Dedy, akan melakukan jihad di
Indonesia bergabung dngan Sel Komando jihad dibawah naungan Bahrul Naim. Target pertama akan menusuk
anggota polisi dari sasaran arah belakang saat
anggota polisi lengah. Bila tidak
berhasil dan nyawa terancam akan meledakan diri pakai bom besi yang sudah
dipersiapkan.
Menurt Dedy,
sasaran ada 3 di Pos Polisi; 1. Pos Polisi Alam Sutra, 2. Pos Polisi dekat rel kereta api
Serpong, dan 3. Pos Polisi dekat Jerman Center, Bumi Serpong Damai (BSD), Kota
Tangerang Selatan (Tangsel). Sebelum melakukan misinya, pelaku mengontrak di
rumah di daerah Setu Serpong Babakan. Di rumah tersebut ditemukan bom pipa besi 5 buah.
“Untuk
menghidupkan bom tersebut sudah di rancang memakai saklar on- off,” ujar Jaksa
Dedy.
Mendengar di tuntut
8 tahun, terdakwa Adam Nur dengan santainya seperti tidak ada beban. Dengan
santainya langkah pemuda yang memakai baju jubah putih ini menghelus jenggot
hitamnya.
Setelah dibacakan
tuntutan terhadap terdakwa Adam Nur, Hakim Muhammad Irfan Siregar memberikan
kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum menyusun pembelaan dalam waktu sepekan.
Sementara kuasa
hukum terakwa Adam Nur yakni Muslim Bakri, SH berjanji akan menyusun pembelaan
bahwa tuduhan jaksa tersebut tidak benar. “Pak Hakim memberi waktu saya untuk
menyusun pembelaan sampai tanggal 17 minggu depan,” tutur Bakri. (tno)
0 Comments