Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Adam Nur, Terduga Teroris Dituntut Selama 8 Tahun Penjara

Terdakwa Adam Nur (menghadap hakim) saat mendengarkan pembacaan
tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Dedy. 
(Foto: Istimewa/tno)   
NET – Terdakwa Adam Nur alias Adam alias Ismail Adam dituntut oleh jaksa  selama 8 tahun penjara karena perbuatannya terbukti  telah melanggar Undang- Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Teroris.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy, SH di hadapan majelis hakimyang diketuai oleh Muhammad Irfan Siregar, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/10/2017.  

Jaksa Dedy  menyebutkan  perbuatan terdakwa Adam Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 jo pasa  9 karena memiliki bahan bahan peledak tanpa hak.

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Dedy, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan keterangan terdakwa. Terdakwa Adam Nur  bersama Heri Sutisna alias Komeng, Helmy, dan Hendra yang sudah meninggal dunia ketika dalam penggerebekan akan melakukan gerakan jihad yang di berinama Sel Komando. Gerakan ini dipimpin oleh  Bahrul Naim (BM) yang ada di Suriah.

Dalam persidangan, kata Jaksa Dedy,  terungkap terdakwa Adam Nur bersama Helmy Komeng ,dan Hendra sebagai khalifah di Indonesia dan bergabung dengan khalifah  yang ada di Suriah. Mereka  akan melakukan peledakan bom di malam tahun baru.

Terdakwa Adam Nur, kata Jaksa Dedy,  akan melakukan jihad di Indonesia bergabung dngan Sel Komando jihad dibawah naungan  Bahrul Naim. Target pertama akan menusuk anggota polisi dari sasaran arah belakang saat  anggota polisi  lengah. Bila tidak berhasil dan nyawa terancam akan meledakan diri pakai bom besi yang sudah dipersiapkan.

Menurt Dedy, sasaran ada 3 di Pos Polisi; 1. Pos Polisi  Alam Sutra, 2. Pos Polisi dekat rel kereta api Serpong, dan 3. Pos Polisi dekat Jerman Center, Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebelum melakukan misinya, pelaku mengontrak di rumah di daerah Setu Serpong Babakan. Di rumah tersebut  ditemukan bom pipa besi 5 buah.

“Untuk menghidupkan bom tersebut sudah di rancang memakai saklar on- off,” ujar Jaksa Dedy.

Mendengar di tuntut 8 tahun, terdakwa Adam Nur dengan santainya seperti tidak ada beban. Dengan santainya langkah pemuda yang memakai baju jubah putih ini menghelus jenggot hitamnya.

Setelah dibacakan tuntutan terhadap terdakwa Adam Nur, Hakim Muhammad Irfan Siregar memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum menyusun pembelaan dalam waktu  sepekan.

Sementara kuasa hukum terakwa Adam Nur yakni Muslim Bakri, SH berjanji akan menyusun pembelaan bahwa tuduhan jaksa tersebut tidak benar. “Pak Hakim memberi waktu saya untuk menyusun pembelaan sampai tanggal 17 minggu depan,” tutur Bakri. (tno)


Post a Comment

0 Comments