Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Walikota Cilegon Jadi Tersangka, Gubernur Tidak Perlu Ada Imbauan

Gubernur Banten H. Wahdin Halim: aturan sudah jelas. 
(Foto: Istimewa/Ugi)   
NET – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapakan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka, Gubernur Banten H. Wadhin Halim tidak merasa perlu untuk mengimbau kepala daerah lainnya untuk tidak korupsi.

“Saya tidak perlu mengimbau mereka (kepala daerah-red) untuk tidak korupsi. Soal korupsi aturannya sudah jelas. Jadi tidak perlu diimbau,” ujar Wahidin Halim di rumah dinas di Kota Serang, ketika diminta tanggapannya setelah Iman Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (23/9/2017) sore.

Gubernur Banten  mengikuti informasi tersebut ketika Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menyampaikan kepada wartawan di kantor KPK di Jakarta yang disiarkan sejumlah televisi. “Nah itu, KPK sudah menetapakan sebagai tersangka. Sudahlah, tinggal mengikuti proses hukum saja,” tutur Wahidin Halim.

Di Provinsi Banten ada delapan kepala daerah yakni  empat pasang bupati dan empat pasang walikota dengan wilaya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten; Serang, Pandeglang, dan Lebak. “Kenapa tidak perlu lagi imbauan karena sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah masing-masing sudah berjanji tidak akan melakukan korupsi saat menjalankan roda pemerintahan,” ucap Wahidin berdalih.

Oleh karena itu, kata Wahidin, tepati saja janji saat kampanye dan jalankan pemerintahan tanpa korupsi. Bahkan, KPK telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Begitu juga di tingkat kabupaten dan kota, sudah dilakukan supervisi guna mencegah korupsi.

KPK menetapkan Walikota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap Rp 1,5 miliar terkait perizinan di Cilegon.

"Setelah pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji pada walikota dan pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Selain Iman, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti sebagai tersangka. Kemudian, satu tersangka lagi yakni Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro. (ril)

Post a Comment

0 Comments