Gubernur Banten H. Wahdin Halim: aturan sudah jelas. (Foto: Istimewa/Ugi) |
NET – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan
menetapakan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka, Gubernur
Banten H. Wadhin Halim tidak merasa perlu untuk mengimbau kepala daerah lainnya
untuk tidak korupsi.
“Saya tidak perlu mengimbau mereka (kepala daerah-red) untuk tidak korupsi.
Soal korupsi aturannya sudah jelas. Jadi tidak perlu diimbau,” ujar Wahidin
Halim di rumah dinas di Kota Serang, ketika diminta tanggapannya setelah Iman Ariyadi ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK, Sabtu (23/9/2017) sore.
Gubernur Banten mengikuti informasi
tersebut ketika Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menyampaikan kepada wartawan di kantor
KPK di Jakarta yang disiarkan sejumlah televisi. “Nah itu, KPK sudah
menetapakan sebagai tersangka. Sudahlah, tinggal mengikuti proses hukum saja,”
tutur Wahidin Halim.
Di Provinsi Banten ada delapan kepala daerah yakni empat pasang bupati dan empat pasang walikota
dengan wilaya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten; Serang, Pandeglang, dan Lebak.
“Kenapa tidak perlu lagi imbauan karena sebelum mencalonkan diri sebagai kepala
daerah masing-masing sudah berjanji tidak akan melakukan korupsi saat
menjalankan roda pemerintahan,” ucap Wahidin berdalih.
Oleh karena itu, kata Wahidin, tepati saja janji saat kampanye dan jalankan
pemerintahan tanpa korupsi. Bahkan, KPK telah melakukan kerjasama dengan
Pemerintah Provinsi Banten sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Begitu juga di tingkat kabupaten dan kota, sudah dilakukan supervisi guna
mencegah korupsi.
KPK menetapkan Walikota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka karena
diduga menerima uang suap Rp 1,5 miliar terkait perizinan di Cilegon.
"Setelah pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tindak pidana penerimaan
hadiah atau janji pada walikota dan pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Selain Iman, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang bernama Hendry sebagai
tersangka penerima suap.
Sedangkan dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas
Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate
Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti sebagai tersangka. Kemudian, satu
tersangka lagi yakni Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro. (ril)
0 Comments