Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi: pemilik toko diamankan. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Ribuan butir obat-obatan keras yang beredar di Tangerang, diamankan
petugas dari salah satu toko di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dalam penggrebekan tersebut, petugas juga mengamankan satu orang
pemiliknya, LKS.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Harry Kurniawan, Senin (18/9/2017) mengatakan
ribuan obat-obatan keras yang beredar di kalangan anak-anak jalanan seperti
pengamen dan lainnya itu, berawal dari informasi warga, bahwa di toko kosmetik
sering didatangi anak muda untuk membeli obat tersebut.
Dengan begitu, kata Kapolres,
pihaknya melakukan penyelidikan, dengan cara berpura-puru membeli obat. Setelah
dipastikan bahwa obat keras yang peredarannya harus menggunakan resep dokter
dijual bebas, petugas langsung melakukan penggrebekan.
Hasil dari penggrebekan tersebut, kata Kapolres, petugas mengamankan ribuan
obat keras yang dijual bebas, seperti
Eximer 300 butir, Tramadol polos 6000 butir, Aprazolam 0,5 miligram 4
butir, Aprazolam 1 miligram 7 butir, Trihexyphenidyl 160 butir, serta ratusan
obat lainnya yang dilarang beredar.
Akibatnya, ribuan butir obat-obatan, beserta pemiliknya, LKS diamankan
untuk diperiksa lebih lanjut. Di hadapan petugas, LKS yang tidak memiliki
keahlian di bidang farmasi itu mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari
salah seorang sales yang datang ke toko kosmetiknya.
Karena obat-obatan itu banyak yang mencari dan mengkonsumsinya, maka ia beli untuk
dipasarkan. "Saya tidak tahu, entah buat apa obat itu," kilah LKS
yang mengaku baru beberapa bulan membuka toko kosmetik tersebut.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada petugas
terdekat, apabila di wilayahnya ada orang yang menjual obat-obatan terlarang.
"Kami harap adanya peran serta
dari masyarakat dalam hal mengantisipasi peredaran obat-obatan di wilayahnya,” ucap
Kapolres. (man)
0 Comments