![]() |
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (pegang mike): perketat pengawasan lintas batas orang dan uang. (Foto: Dade, Tangerangnet.com) |
NET - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus
Ahmad Badaruddin mengatakan Penetapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Masyarakat
Dalam Pencegahan Tindakan Pidana Pendananaan Terorisme menjadi salah satu
faktor menurunnya tingkat risiko NPO (Non-Profit Organization) disalahgunakan
dalam tindak pidana pendanaan terorisme.
"Pemerintah melalui penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka
pencegahan dan pendanaan tindak pidana pendanaan terorisme seperti kebijakan
memperketat pengawasan lintas batas orang dan uang/instrumen pembayaran lain,”
ujar Kiagus, Rabu (27/9/2017).
Hal itu, kata Kiagus, baik yang dilakukan oleh Densus 88 Polri, Badan
Nasional Penagulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN),
Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga
menjadi salah satu faktor menurunnya tingkat risiko Cross Border Movement of
Fund dalam rangka memindahkan uang untuk kegiatan terorisme.
BNPT bekerjasama dengan PPATK, Badan Inteljen Negara (BIN), Detasemen
Khusus 88 Anti Teror Polri sebagai pedoman bagi seluruh Kementerian dan lembaga
dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dalam rangka pencegahan dan
pemberantas tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia.
Kepala BNPT Komjen Polisi Suhardi Alius mengatakan saat acara Peluncuran
White Paper "Pemetaan Resiko Pendanaan Terorisme Jaringan Domestik Yang
Terafilasi Dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)”, di Hotel Aryaduta,
Jakarta.
BNPT , kata Suhardi, secara intensif telah pula melakukan kegiatan Kontra
Radikalisasi dengan tindakan kontra propaganda, peningkatan daya tangkal
masyarakat, dan peningkatan kewaspadaan dan media literasi. Pelibatan
masyarakat dalam kontra radikalisasi menjadi salah satu indikasi yang dapat
mengukur daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh paham radikalisme.
"Peran serta masyarakat merupakan kunci utama dalam upaya mencegah
paham radikalisme berkembang di tengah masyarakat. Dialog pencegahan paham
radikal terorisme dan ISIS terus dilakukan termasuk pelibatan masyarakat di
dunia maya dalam menyebarkan pesan damai dimana sampai dengan tahun 2016
terdapat 1241 user di website damai.id (pelibatan masyarakat di dunia
maya)," ujarnya. (dade)
0 Comments