Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kiagus: Transaksi Keuangan Dapat Disalahgunakan Pendanaan Terorisme

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (pegang mike): perketat 
pengawasan  lintas batas orang dan uang. 
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)   
NET - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan Penetapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Masyarakat Dalam Pencegahan Tindakan Pidana Pendananaan Terorisme menjadi salah satu faktor menurunnya tingkat risiko NPO (Non-Profit Organization) disalahgunakan dalam tindak pidana pendanaan terorisme.

"Pemerintah melalui penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka pencegahan dan pendanaan tindak pidana pendanaan terorisme seperti kebijakan memperketat pengawasan lintas batas orang dan uang/instrumen pembayaran lain,” ujar Kiagus, Rabu (27/9/2017).

Hal itu, kata Kiagus, baik yang dilakukan oleh Densus 88 Polri, Badan Nasional Penagulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menjadi salah satu faktor menurunnya tingkat risiko Cross Border Movement of Fund dalam rangka memindahkan uang untuk kegiatan terorisme.

BNPT bekerjasama dengan PPATK, Badan Inteljen Negara (BIN), Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri sebagai pedoman bagi seluruh Kementerian dan lembaga dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dalam rangka pencegahan dan pemberantas tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia.

Kepala BNPT Komjen Polisi Suhardi Alius mengatakan saat acara Peluncuran White Paper "Pemetaan Resiko Pendanaan Terorisme Jaringan Domestik Yang Terafilasi Dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)”, di Hotel Aryaduta, Jakarta.

BNPT , kata Suhardi, secara intensif telah pula melakukan kegiatan Kontra Radikalisasi dengan tindakan kontra propaganda, peningkatan daya tangkal masyarakat, dan peningkatan kewaspadaan dan media literasi. Pelibatan masyarakat dalam kontra radikalisasi menjadi salah satu indikasi yang dapat mengukur daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh paham radikalisme.

"Peran serta masyarakat merupakan kunci utama dalam upaya mencegah paham radikalisme berkembang di tengah masyarakat. Dialog pencegahan paham radikal terorisme dan ISIS terus dilakukan termasuk pelibatan masyarakat di dunia maya dalam menyebarkan pesan damai dimana sampai dengan tahun 2016 terdapat 1241 user di website damai.id (pelibatan masyarakat di dunia maya)," ujarnya. (dade)


Post a Comment

0 Comments