Terdakwa Iwa K. saat mendengarkan pembacaan dakwaan. (Foto: Istimewa/Pr) |
NET – Penyanyi rap ternama terdakwa Iwan Kusuma alias Iwa K mulai disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/9/2017) dalam perkara penyalahgunaan
narkotika menghisap ganja. Iwa diseret ke meja hijau bersama tiga rekannya
yakni terdakwa Yoris, Naumi, dan Bayu.
Pada sidang tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Sun Basana
Hutagalung, SH, mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikbal Hardjati, SH dan
Muhammad Taufik, SH membacakan dakwaan.
Jaksa Ikbal mengatakan pada 29 April
2017 terdakwa Iwa ditangkap oleh petugas
keamanan Bandara Soekarno Hatta . Ketika itu, terdakwa Iwa sedang menunggu keberangkatan pesawat ke Palangkaraya,
Kalimantan Tengah.
Terdakwa Iwa, kata Jaksa Ikbal, mendapatkan 3 linting ganja yang disimpan dalam
bungkus rokok 234 Ji Sam Su dari terdakwa Yoris. Sedangkan Yoris mendapatkan
ganja tersebut dari Naumi. Sementara Naumi mendapatkan ganja tersebut dari
terdakwa Bayu.
Atas perbuatan keempat terdakwa yakni; Iwa, Yoris, Naumi, dan Bayu, kata Jaksa Taufik, telah melamggar pasal
111 dan 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dibacakan dakwaan oleh Jaksa Ikbal dan Taufik, sidang dilanjutkan
dengan mendengarkan sejumlah saksi yakni Rangga Rana Perdana dan Ujang Arianto. Kedua saksi bertugas di Polres
Metro Bandara Soekarno Hatta yang ikut menangkap para terdakwa.
Sakis Rangga mengatakan pada 29 April 2017 telah mengamankan seorang laki
laki yang membawa 3 batang rokok 234 Ji Sam Su. Orang tersebut ketika diperiksa
bernama Iwan Kusuma atau yang biasa di
kenal Iwa K. Terdakwa kedapatan membawa rokok JI Sam Su dan isi tembkaunya
sudah diganti dengan daun ganja.
“Modusnya, 3 batang rokok Ji Sam Su isinya dikeluarkan dan diganti dengan daun ganja,” ujar Rangga
Rana Perdana.
Menurut saksi Rangga, barang bukti didapat dari Yoris. Yoris dari Nauri dan
terakhir dari Bayu. “Pengakuan terdakwa Iwa untuk komsumsi sendiri,” ucap
Rangga.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kata saksi Rangga, terdakwa Iwa mendapatkan
dari Yoris, yang mengemas ganja ke dalam batang rokok. Sedangkan hasil tes urine Iwa positip. Naumi
mengambil milik Bayu secara diam-diam.
“Terdakwa Iwa k mengaku sudah lama menjadi pencandu daun ganja,” ungkap
Rangga.
Saksi Ujang menjelaskan Yoris ditangkap ketika sedang bekerja di sebuah kantor
radio. Yoris, Naumi, dan Bayu ketika dites urine positif. Terdakwa Bayu ditangkap
di rumahnya dan kedapatan menyimpan tembakau gorilla.
Dalam sidang tersebut Jaksa Taufik membuka bungkusan barang bukti di
hadapan majelis hakim. Para terdakwa Iwa, Yoris, Naumi, dan Bayu mengakui bahwa
barang bukti tersebut miliknya.
Dalam sidang tersebut, Iwa didampingi penasihat hukum Chris Sam Siwu, SH
dan kawan-kawan.
Keempat terdakwa Iwa, Yoris, Naumi, dan Bayu: positif menggunakan. (Foto: Istimewa/Pr) |
Setelah mendengarkan keterangan kedua orang saksi, sidang ditunda selama
sepekan. Oleh karna para terdakwa sudah ketergantungan penyalahgunaan narkotika
jenis daun ganja, perlu perawatan. Para terdakwam kini sedang menjalani
rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Sukabumi, Jawa Barat.
“Para terdakwa diharapkan hadir tepat waktu mengingatkan jarak yang cukup
jauh,” tutur Hakim Basana. (ril)
0 Comments