Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agoes Djaja (safari coklat) dan Gubernur Banten H. Wahidin Halim (berkopiah) beramah tamah usai acara. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim meminta kepada Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) untuk tidak menghambat upaya kerjasama Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK).
“Kita akan lebih baik bekerja dalam pengawasan aparat kejaksaan atau KPK
agar tidak mudah terjadinya penyimpangan. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi
Banten saya minta sejak awal dilantik tapi baru terlaksana sekarang,” ujar
Wahidin Halim, Jumat (29/9/2017) pagi.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Banten saat dilakukan penandatanganan
Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi
Banten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan masalah hukum.
Penandatangan dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten Agoes Djaja, SH di Pendopo Gubernur Banten di Kawasan Pusat
Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang.
Wahidin Halim mengatakan kerjasama dengan aparat kejaksaan penting dalam menjalankan
roda pemerintahan agar tidak salah dalam mengambil keputusan. “Saya minta
kepada Kepala OPD yakni eselon dua dan tiga, tidak perlu takut berhubungan dan
bekerjasama dengan pihak kejaksaan. Kerjasama untuk melaksanakan tugas sesuai
peraturan dan perundang-undangan itu penting. Jangan sebaliknya, menyimpang
dari peraturan. Ini tidak perlu terjadi,” tutur Gubernur mengingatkan.
Kejaksaan, kata Wahidin, adalah pengacara negara yang berkewajiban memberikan
bantuan hukum berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara. Kejaksaan
akan lebih tau dan mengerti mana yang dapat melanggar atau berpotensi
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agoes Djaja mengatakan dengan
ditandatangani kesapakatan pada hari ini, akan dilakukan hal-hal yang berkaitan
dengan keperdataan dan tata usaha negara guna pencegahan terjadi tindak pidana
korupsi.
“Kami lebih menekankan kepada pencegahan terjadi tindak pidana korupsi. Bila
kerjasama ini sudah terjalin, sampaikan persoalan dan masalah yang berkaitan
dangan keperdataan dan tata usaha negara. Kami siap memberikan bantuan atau
advis hukum baik diminta ataupun tidak,” ujar Agoes Djaja.
Secara teknis, kata Agoes, nanti para staf akan melakukan koordinasi
membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah keperdataan dan tata usaha
negara. “Ya, perlu tindak lanjut agar masalah yang menjadi kesepakatan bersama
bisa ditangani tanpa menimbulkan masalah hukum,” tutur Agoes Djaja.
Hadir dalam acara penandatangan kesepakatan tersebut Sekretaris Daerah
(Sekda) Banten Ranta Soehata, para kepala OPD Banten, dan para pejabat di
lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. (ril)
0 Comments