Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat berada di proyek bendungan Karian, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, baru-baru ini. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET – Upaya pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi dalam
penyelenggaraan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus digalakan oleh
Gubernur Banten H. Wahidin Halim. Sekarang ini, siapa pun pejabat yang
berlakukan sistem terima setoran 30 persen dalam pelaksanaan proyek akan
ditindak, dipecat.
“Hilangkan kebiasaan lama yang terima setoran komisi 30 persen setiap kali dilaksanakan
proyek. Kalau ada pejabat baik eselon satu, dua, tiga, dan seterusnya yang
terima uang setoran komisi dari pelaksanaan, saya pecat. Berapa pun jumlah
setoranditerima, akan saya pecat,” ujar Wahidin Halim dalam percakapan dengan
wartawan di rumah kediaman di Pinang, Kota Tangerang, Minggu (10/9/2017).
Wahidin Halim menjelaskan tidak ada pilihan lagi bagi pejabat di lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten untuk bermain dalam pelaksanaan proyek. “Jangan ada
alasan di sini sudah biasa ada setoran proyek. Saya tidak mau dengar lagi kata-kata seperti itu,” ungkap Wahidin yang
mantan Walikota Tangerang dua periode.
Penekanan yang disampaikan Wahidin tersebut setelah menjalankan tugas
sebagai Gubernur Banten dalam empat bulan sudah dirasakan lebih cukup untuk
mengetahui prilaku para pejabat di lingkungan Pemprov. “Selama ini, saya
ajarkan disiplin waktu dalam bekerja, sudah ingatkan dalam melaksanakan pekerja
harus tuntas,” ungkap Wahidin.
Suatu proyek dikerjakan berlama-lama, kata Wahidin, itu tanda-tanda ada
kepentingan tertentu. “Jadi mudah sekali untuk mengetahui indikasi suatu proyek
ada uang setorannya. Urusana administrasi sudah ada orang, urusan lelang sudah
ada orang menangani dan paham masing-masing mereka melaksanakan tugasnya,” ucap
Wahidin.
Menurut Wahidin, dalam suatu rapat pimpinan pejabat di lingkungan Pemprov
sudah disampaikan risiko yang akan dihadapi pejabat bila masih menerima setoran
dari komisi proyek. Risiko pertama, dipecat dan risiko kedua diproses oleh aparat
penegak hukum apakah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau Kejaksaan.
“Saya merasa tertantangoleh KPK yang ditempatkan bertugas di Banten sempat
merasa frustasi akibat kurang mendapat respon dari kalangan pejabat. Nah, saya minta perwakilan KPK di Banten tetap bekerja
di sini. Insya Allah dalam tempo dalam waktu 6 bulan ke depan sudah ada
kemajuan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Wahidin menjajjikan.
Oleh karena itu, Wahidin menekankan setiap pengusaha yang menjadi mitra
Pemerintah Provinsi Banten untuk tidak memberikan setoran kepada pejabat. Jangan
demi untuk mendapatkan proyek, pengusaha yang jutru berupaya memberikan
setoran.
“Saya berharap pengusaha dapat mengikuti aturan mulai dari melakukan penawaran
sampai lelang. Bila menang tender, laksanakan proyek secara benar dan jangan
mencuri bestek,” tutur Wahidin mengimbau.
Begitu juga warga atau masyarakat Banten, kata Wahidin, dapat melaporkan
bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Mulai dari proyek
pembangunan jalan, jembatan, bangunan gedung, dan semua proyek pembangunan
fisik.
“Warga dapat mengawasi dan melaporkan kepada saya bila ada penyimpangan,”
ucap Wahidin. (ril)
0 Comments