Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan didampingi Kabag Humas Komisaris Polisi Triyani (berjilbab). (Foto: Istimewa/Humas) |
NET - Dalam waktu enam jam, petugas Polres Metro Tangerang, menangkap enam
orang pelaku pengeroyokan dan pembunuhan seorang pengunjung cafe Sabela di Jalan Kali Prancis, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Rabu (27/9/2017).
"Alhamdulillah tim berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang
menyebabkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 6 jam," ujar
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan.
Keenam pelaku itu adalah A alias Antong, 24, MA, 21, MJ, 20, AN, 32, T, 25, dan SAA, 36. Mereka yang
bekerja sebagai nelayan itu, secara
bersama-sama menghabisi nyawa Ana Rumansa, 48, karena rebutan wanita pemandu
karoke di cafe tersebut.
Dalam penyergapannya, lanjut Harry,
petugas terpaksa melumpuhkan satu pelaku
dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan. "Pelaku yang
berinsial A terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan
" ucap dia.
Harry menjelaskan keributan antar pengunjung di cafe remang-remang tersebut
berawal ketika para nelayan meminta pemandu karaoke, Sherly, menemani
bernyanyi. Karena menemani korban, Sherly berusaha menolak.
Para tersangka mengenakan baju kaos warna orange: rebutan pemandu karaoke cantik. (Foto: Istimewa/Humas) |
Saat itu juga pelaku marah dan meminta korban ke luar dari cafe. Akibatnya, terjadilah percekcokan di antara mereka
dan berakhir dengan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam.
Sesuai perbuatannya, kata Kapolres, para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2)
ke-3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (man)
0 Comments