Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Edi Pidono Jual Beli Narkotika Cair, Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Edi Pidono menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim.
(Foto: Istimewa/Pr)  
NET -  Terdakwa Edi Pidono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/9/2017) karena terbukti jual beli narkotika cair sebanyak 6 kali.

Pada sidang tersebut majelis hakim diketuai oleh Indra Cahya, SH menyebutkan perbuatan terdakwa Edi Pidono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  114 Undang-Uundang Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim sepakat secara bulat menghukum terdakwa Edi Pidono selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan bila tidak mampu membayar diganti dengan 1 bulan penjara.

Hakim Indra Cahya  mengatakan perbuatan terdakwa Edi Pidono dilakukan dengan  cara memasukan narkotika ke Indonesia.  Terdakwa Edi ditangkap di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta pada 17 Januari 2017 oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sedangkan barang bukti narkotika sampai ke Indonesia, kata Hakim Indra, dari negara Cina pada  13 Januari 2017 lewat paket  atas jasa pengiriman Pedex's. Paket kiriman tersebut menyampaikan barang tersebut ke alamat di Ruko Paramond Blok df Bulevard, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Paket kiriman tersebut ditujukan kepada Sudirman,   nama samaran terdakwa Edi.

Terdakwa Edi, kata Hakim Indra,  sudah 6 kali membeli barang  narkotika tersebut dari Cina dalam bentuk serbuk bubuk dan yang terakir barang bukti berbentuk cair yang dikemas dalam 4 jerigen yang dimasukan ke dalam peti kayu. Terdakwa Edi membeli narkotika ke Negeri Cina lewat terdakwa Hendro Handono, sidang terpisah.

Terdakwa Hendro juga divonis yang sama yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Hendro diketuai oleh Sherliwati, SH.

Mendengar vonis 5 tahun denda Rp1 miliar dari majelis hakim, terdakwa Hendro alias Achun menyakatan pikir-pikir.

Hakim Sherliwati mengatakan perbuatan terdakwa Hendro sudah keberlanjutan yakni yang ke-7 dan 8 kalinya. Cairan tersebut dibeli seharga Rp 170 juta per kilonya dan dijual Rp 600 ribu per 1 gramnya. Terdakwa membeli Rp 700 juta sebanyak 4 jerigen plastik dari Whan Kho di Cina. 

Pada sidang sebelumnya oleh Jaksa Penunutun Umum (JPU) Fajar Said, SH menuntut kedua terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Tuntutan yang diajukan Jaksa Fajar karena kedua terbukti melanggar pasal 114 jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski keduanya terdakwa yakni Edi Pidono dan Hendro Handono disidangkan secara terpisah namun JPU-nya adalah Fajar Said. (ril)

Post a Comment

0 Comments