Terdakwa Edi Pidono menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Foto: Istimewa/Pr) |
NET - Terdakwa Edi Pidono divonis 5
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Selasa (5/9/2017) karena terbukti jual beli narkotika cair
sebanyak 6 kali.
Pada sidang tersebut majelis hakim diketuai oleh Indra Cahya, SH
menyebutkan perbuatan terdakwa Edi Pidono terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 114 Undang-Uundang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis
hakim sepakat secara bulat menghukum terdakwa Edi Pidono selama 5 tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar dan bila tidak mampu membayar diganti dengan 1 bulan
penjara.
Hakim Indra Cahya mengatakan perbuatan
terdakwa Edi Pidono dilakukan dengan cara
memasukan narkotika ke Indonesia. Terdakwa
Edi ditangkap di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta pada 17 Januari
2017 oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sedangkan barang bukti narkotika sampai ke Indonesia, kata Hakim Indra,
dari negara Cina pada 13 Januari 2017
lewat paket atas jasa pengiriman Pedex's.
Paket kiriman tersebut menyampaikan barang tersebut ke alamat di Ruko Paramond
Blok df Bulevard, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Paket kiriman tersebut
ditujukan kepada Sudirman, nama samaran terdakwa Edi.
Terdakwa Edi, kata Hakim Indra, sudah
6 kali membeli barang narkotika tersebut
dari Cina dalam bentuk serbuk bubuk dan yang terakir barang bukti berbentuk
cair yang dikemas dalam 4 jerigen yang dimasukan ke dalam peti kayu. Terdakwa
Edi membeli narkotika ke Negeri Cina lewat terdakwa Hendro Handono, sidang terpisah.
Terdakwa Hendro juga divonis yang sama yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1
miliar subsider 1 bulan penjara. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa
Hendro diketuai oleh Sherliwati, SH.
Mendengar vonis 5 tahun denda Rp1 miliar dari majelis hakim, terdakwa
Hendro alias Achun menyakatan pikir-pikir.
Hakim Sherliwati mengatakan perbuatan terdakwa Hendro sudah keberlanjutan
yakni yang ke-7 dan 8 kalinya. Cairan tersebut dibeli seharga Rp 170 juta per
kilonya dan dijual Rp 600 ribu per 1 gramnya. Terdakwa membeli Rp 700 juta
sebanyak 4 jerigen plastik dari Whan Kho di Cina.
Pada sidang sebelumnya oleh Jaksa Penunutun Umum (JPU) Fajar Said, SH menuntut kedua terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Tuntutan yang diajukan Jaksa Fajar karena kedua terbukti melanggar pasal 114 jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski keduanya terdakwa yakni Edi Pidono dan Hendro Handono disidangkan secara terpisah namun JPU-nya adalah Fajar Said. (ril)
Pada sidang sebelumnya oleh Jaksa Penunutun Umum (JPU) Fajar Said, SH menuntut kedua terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Tuntutan yang diajukan Jaksa Fajar karena kedua terbukti melanggar pasal 114 jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski keduanya terdakwa yakni Edi Pidono dan Hendro Handono disidangkan secara terpisah namun JPU-nya adalah Fajar Said. (ril)
0 Comments