Ruko yang bercat biru dijadikan termpat penyimpanan minuman beralkohol. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Peredaran
minuman keras atau minuman ber-alkohol (Miras/Minol) di Kabupaten Tangerang,
selain sulit dihentikan, juga semakin marak. Itu terjadi karena rumah toko (ruko) yang belakangan ini menjamur di Kabupaten
Tangerang, banyak dijadikan sebagai tempat hiburan malam seperti karaoke, panti
pijat dan gudang penyimpanan atau
penjualan barang memabukkan.
Salah satunya di
ruko Taman Borobudur Perumnas II, Jalan
Mendut Raya, Kelurahan Bencongan,Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,
Banten. Dua di antara tiga ruko yang berderet di Blok D, dijadikan sebagai
gudang untuk menyimpan berbagai merk
minuman keras. Sedangkan satu ruko lainnya, digunakan untuk eceran penjualan
minuman tersebut.
Pantaua di
lokasi, pada Senin (28/8/2017) terlihat
para konsumen pun tidak sedikit yang datang ke lokasi guna membeli minuman keras. Ada yang dikonsumsi sendiri
dan ada pula yang beli beberapa krat untuk dijual kembali. Mayoritas di antara
mereka sepertinya sudah biasa membeli atau belanja minuman keras di ruko itu.
Oleh karenanya, tidak perlu lagi
sembunyi-sembunyi untuk mendapatnya.
"'Penjualan
miras di sini bukan menjadi rahasia umum lagi. Setiap hari, baik siang maupun
malam banyak yang datang untuk membeli
miras secara terang-terangan,'' ujar salah seorang
pemuda yang sejak 2005 lalu
dagang makanan di Jalan Mendut Raya.
Dan kondisi itu,
kata dia, jauh hari sudah ada sebelum dirinya membuka usaha di sana. Masyarakat
sekitar pun tahu, namun mereka seakan
tak berani untuk melarang ruko tersebut sebagai tempat penyimpanan atau
penyuply miras. Mengingat keberadaan ruko itu dikabarkan dibekengi oleh seorang
Jendral TNI.
Para petugas dari
kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun, kata dia, hampir
tiap malam silih berganti datang ke lokasi. Namun setelah ketemu dengan
beberapa orang penjaga yang ada di ruko, mereka langsung pergi. "Sepertinya
pemilik ruko atau usaha miras itu orang kuat. Buktinya, Satpol PP maupun Polisi
tidak mampu mennghentikannya," unkgap
dia.
Para pemuda yang
tiap malam nongkrong di pos salah satu organisasi massa (Ormas) Banten, di perempatatan
Jalan Medut Raya dan Borobudur Raya, juga tidak mampu mengusik keberadaan gudang miras. Itu terjadi karena pada saat mereka nongkrong malam di sana mendapat jatah minimal beberapa
botol miras.
Dikonfirmasi
masalah tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri mengatakan maraknya
peredaran miras di Kabupaten Tangerang merupakan bukti dari lemahnya kinerja
petugas Satpol PP dalam mengimplemasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten
Tangerang Nomor 9 tahun 2008, tentang Larangan Penjualan Minuman Keras. ''ini
jelas melanggar Perda dan Satpol PP harus bertindak tegas,” tutur Nazil Fikri.
Apalagi,
lanjutnya, tempat penjualan dan penyimpanan miras itu dilakukan di ruko yang tentu bukan
peruntukannya. 'Ya bagaimana pun bagusnya Perda suatu dareah, bila tidak
didukung oleh organ penegak hukumnya,
tentu akan mandul. Contohnya seperti ini, miras merebak kemana-mana," kata
dia.
Sementara itu
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan sulit dihubungi. Ditelpon
tidak diangat dan di WhatsApp pun hanya dibaca dan tidak dijawab.
Sedangkan
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar, Fadli Widiyanto berjanji akan
menindak lanjuti informasi tersebut. Apabila ada anak buahnya yang terlibat
atau membekengi bisnis gelap itu akan ditindak tegas. " Saya akan tindak
tegas,'' kata Kapolres melalui WhatsAppnya.
(man)
0 Comments