Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peredaran Miras Di Kabupaten Tangerang Marak

Ruko yang bercat biru dijadikan termpat penyimpanan minuman beralkohol.
(Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com)    
NET - Peredaran minuman keras atau minuman ber-alkohol (Miras/Minol) di Kabupaten Tangerang, selain sulit dihentikan, juga semakin marak. Itu terjadi karena rumah toko  (ruko) yang belakangan ini menjamur di Kabupaten Tangerang, banyak  dijadikan sebagai  tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat  dan gudang penyimpanan atau penjualan  barang  memabukkan.

Salah satunya di ruko Taman Borobudur Perumnas II,  Jalan Mendut Raya, Kelurahan Bencongan,Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua di antara tiga ruko yang berderet di Blok D, dijadikan sebagai gudang untuk menyimpan  berbagai merk minuman keras. Sedangkan satu ruko lainnya, digunakan untuk eceran penjualan minuman tersebut.

Pantaua di lokasi, pada Senin  (28/8/2017) terlihat para konsumen pun tidak sedikit yang datang ke lokasi guna membeli  minuman keras. Ada yang dikonsumsi sendiri dan ada pula yang beli beberapa krat untuk dijual kembali. Mayoritas di antara mereka sepertinya sudah biasa membeli atau belanja minuman keras di ruko itu. Oleh karenanya,  tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi untuk mendapatnya.

"'Penjualan miras di sini bukan menjadi rahasia umum lagi. Setiap hari, baik siang maupun malam banyak yang  datang untuk membeli miras secara terang-terangan,''  ujar  salah seorang  pemuda yang sejak  2005 lalu dagang makanan di Jalan Mendut Raya.

Dan kondisi itu, kata dia, jauh hari sudah ada sebelum dirinya membuka usaha di sana. Masyarakat sekitar pun tahu, namun mereka  seakan tak berani untuk melarang ruko tersebut sebagai tempat penyimpanan atau penyuply miras. Mengingat keberadaan ruko itu dikabarkan dibekengi oleh seorang Jendral TNI.

Para petugas dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun, kata dia, hampir tiap malam silih berganti datang ke lokasi. Namun setelah ketemu dengan beberapa orang penjaga yang ada di ruko, mereka langsung pergi. "Sepertinya pemilik ruko atau usaha miras itu orang kuat. Buktinya, Satpol PP maupun Polisi tidak mampu mennghentikannya,"  unkgap  dia.

Para pemuda yang tiap malam nongkrong di pos salah satu organisasi massa (Ormas) Banten, di perempatatan Jalan Medut Raya dan Borobudur Raya, juga tidak mampu  mengusik keberadaan gudang miras. Itu terjadi  karena pada saat mereka nongkrong  malam di sana mendapat jatah minimal beberapa botol miras.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri mengatakan maraknya peredaran miras di Kabupaten Tangerang merupakan bukti dari lemahnya kinerja petugas Satpol PP dalam mengimplemasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 tahun 2008, tentang Larangan Penjualan Minuman Keras. ''ini jelas melanggar Perda dan Satpol PP harus bertindak tegas,” tutur  Nazil Fikri.

Apalagi, lanjutnya, tempat penjualan dan penyimpanan miras itu  dilakukan di ruko yang tentu bukan peruntukannya. 'Ya bagaimana pun bagusnya Perda suatu dareah, bila tidak didukung oleh  organ penegak hukumnya, tentu akan mandul. Contohnya seperti ini, miras merebak kemana-mana," kata dia.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan sulit dihubungi. Ditelpon tidak diangat dan di WhatsApp pun hanya dibaca dan tidak dijawab.

Sedangkan Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar, Fadli Widiyanto berjanji akan menindak lanjuti informasi tersebut. Apabila ada anak buahnya yang terlibat atau membekengi bisnis gelap itu akan ditindak tegas. " Saya akan tindak tegas,'' kata Kapolres  melalui WhatsAppnya. (man)

Post a Comment

0 Comments