Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MK Putuskan Natalis-Yann, Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Intan Jaya

Natalis Tabuni tersenyum lebar setelah dinyatakan menang oleh MK.
(Foto: Dade, Tangerangnet.com)  
NET - Setelah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS), akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta memutuskan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Intan Jaya 2017.

Sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Papua, Sabtu (22/4//2017) lalu menempatkan pasangan nomor urut  2; Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme sebagai pemenang, dengan perolehan 33.958 suara.Tiga pasangan lain, nomor urut 1; Bartolomius Mirip dan Deny Miagoni, memperoleh 8.636 suara, nomor urut 3 memperoleh 31.476 suara dan nomor urut 4; Thobias Zonggonau dan Hermaus Miagoni memperoleh 1.928 suara.

"Pihak pasangan nomor urut 3 selaku pemohon menduga terjadi rekayasa oleh KPU Kabupaten Intan Jaya atas hasil penghitungan suara tersebut. Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor: 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 yang membatalkan Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor: 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 menunjukkan perubahan hasil penghitungan suara pada salah satu pasangan calon. Perubahan itu terjadi pada hasil penghitungan pasangan calon Natalis Tabuni-Yann Robert,"  ujar Natalis, Rabu (20/8/207), saat acara jumpa pers, di Restoran Bandar Djakarta-Ancol, Jakarta Utara.

Sebelum penetapan pembatalan surat keputusan, kata Natalis,  pasangan tersebut memperoleh  sebanyak 34.720 suara. Namun, setelah adanya surat keputusan penetapan hasil rekapitulasi selanjutnya, jumlah suara pasangan Natalis-Yann berkurang menjadi 31.476.

Sementara jumlah suara ketiga pasangan lain tetap, masing-masing Bartolomius-Deny 8.636 suara, Yulius-Yunus 33.958 suara, dan Thobias-Hermaus 1.928 suara. Keputusan ini diambil setelah sebelumya Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS pada 11 Juli 2017, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa. Kemudian TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga, kata Natalis.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Arief Hidayat mengatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan hasil PSU di tujuh TPS adalah sah, yaitu setelah dilakukan PSU di tujuh TPS, yakni pada 11 Juli 2017, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa. Kemudian TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga, terjadi perubahan perolehan suara menjadi: Pasangan nomor urut 1 6.167 suara, Pasangan nomor urut 2 34.395 suara, Pasangan nomor urut 3 36.883 suara, dan Pasangan nomor urut 4 1856 suara, dengan demikian, MK memerintahkan KPU melaksanakan keputusan ini.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan hasil PSU di tujuh TPS adalah sah dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini,” tutur Arif.

Pada kesempatan ini juga,  Bupati Intan Jaya terpilih Natalis Tabuni menyampaikan kepada tim sukses dan media bahwa kemenangan yang diraihnya ini bukan kemenangannya. Namun kemenangan rakyat Intan Jaya. “Saya yakin keputusan MK adalah keputusan yang terakhir," kata Natalis.

Ia menjelaskan nantinya setelah ini tidak ada lagi tim nomor-nomor dari mantan tim sukses yang melakukan protes. “Mari, kita bangun Intan Jaya lebih sukses dan lebih maju. Dan pastinya, kami akan merangkul bagi calon lain yang sempat berkompetisi dalam Pilkada lalu,” ucap Natalis mengimbau.

Sebelumnya, pantauan di gedung MK Jakarta, simpatisan pasangan nomor urut 2 yang tidak menerima putusan ini menggelar demonstrasi di depan gedung MK. "Mereka menyatakan menolak putusan tersebut dan meminta bertemu dengan sembilan hakim konstitusi yang memutus. Sejumlah anggota kepolisian sudah disiagakan untuk mengamankan gedung,” tuturnya. (dade)

Post a Comment

0 Comments