Natalis Tabuni tersenyum lebar setelah dinyatakan menang oleh MK. (Foto: Dade, Tangerangnet.com) |
NET - Setelah
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS),
akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta memutuskan, pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 3, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw sebagai
pemenang Pilkada Kabupaten Intan Jaya 2017.
Sebelumnya, rapat
pleno rekapitulasi Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Papua, Sabtu (22/4//2017)
lalu menempatkan pasangan nomor
urut 2; Yulius Yapugau dan Yunus
Kalabetme sebagai pemenang, dengan perolehan 33.958 suara.Tiga pasangan lain,
nomor urut 1; Bartolomius Mirip dan Deny Miagoni, memperoleh 8.636 suara, nomor
urut 3 memperoleh 31.476 suara dan nomor urut 4; Thobias Zonggonau dan Hermaus
Miagoni memperoleh 1.928 suara.
"Pihak
pasangan nomor urut 3 selaku pemohon menduga terjadi rekayasa oleh KPU
Kabupaten Intan Jaya atas hasil penghitungan suara tersebut. Surat Keputusan
KPU Intan Jaya Nomor: 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 yang membatalkan Surat Keputusan
KPU Intan Jaya Nomor: 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 menunjukkan perubahan hasil penghitungan
suara pada salah satu pasangan calon. Perubahan itu terjadi pada hasil
penghitungan pasangan calon Natalis Tabuni-Yann Robert," ujar Natalis, Rabu (20/8/207), saat acara
jumpa pers, di Restoran Bandar Djakarta-Ancol, Jakarta Utara.
Sebelum penetapan
pembatalan surat keputusan, kata Natalis, pasangan tersebut memperoleh sebanyak 34.720 suara. Namun, setelah adanya
surat keputusan penetapan hasil rekapitulasi selanjutnya, jumlah suara pasangan
Natalis-Yann berkurang menjadi 31.476.
Sementara jumlah
suara ketiga pasangan lain tetap, masing-masing Bartolomius-Deny 8.636 suara,
Yulius-Yunus 33.958 suara, dan Thobias-Hermaus 1.928 suara. Keputusan ini
diambil setelah sebelumya Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya
menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS pada 11 Juli 2017,
yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa. Kemudian
TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga,
Distrik Agisiga, kata Natalis.
Sementara itu,
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief
Hidayat mengatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan
hasil PSU di tujuh TPS adalah sah, yaitu setelah dilakukan PSU di tujuh TPS,
yakni pada 11 Juli 2017, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi,
Distrik Sugapa. Kemudian TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS
1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga, terjadi perubahan perolehan suara menjadi:
Pasangan nomor urut 1 6.167 suara, Pasangan nomor urut 2 34.395 suara, Pasangan
nomor urut 3 36.883 suara, dan Pasangan nomor urut 4 1856 suara, dengan
demikian, MK memerintahkan KPU melaksanakan keputusan ini.
"Mengabulkan
permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan hasil PSU di tujuh TPS adalah
sah dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini,” tutur Arif.
Pada kesempatan ini
juga, Bupati Intan Jaya terpilih Natalis
Tabuni menyampaikan kepada tim sukses dan media bahwa kemenangan yang diraihnya
ini bukan kemenangannya. Namun kemenangan rakyat Intan Jaya. “Saya yakin
keputusan MK adalah keputusan yang terakhir," kata Natalis.
Ia menjelaskan
nantinya setelah ini tidak ada lagi tim nomor-nomor dari mantan tim sukses yang
melakukan protes. “Mari, kita bangun Intan Jaya lebih sukses dan lebih maju.
Dan pastinya, kami akan merangkul bagi calon lain yang sempat berkompetisi
dalam Pilkada lalu,” ucap Natalis mengimbau.
Sebelumnya,
pantauan di gedung MK Jakarta, simpatisan pasangan nomor urut 2 yang tidak
menerima putusan ini menggelar demonstrasi di depan gedung MK. "Mereka
menyatakan menolak putusan tersebut dan meminta bertemu dengan sembilan hakim
konstitusi yang memutus. Sejumlah anggota kepolisian sudah disiagakan untuk
mengamankan gedung,” tuturnya. (dade)
0 Comments