Ilustrasi PPDB Online. (Foto: Istimewa) |
NET – “Percuma
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB-red) zonasi dihapus Pak Walikota,
kalau anak saya tetap tidak bisa masuk sekolah negeri,” ujar Ny. Surahmi kepada
Tangerangnet.com, Sabtu (8/7/2017) malam.
Ny. Surahmi yang
warga Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karawaci tersebut mengatakan kalau
sistem zonasi dihapus lantas anak-anak
yang punya NEM (Nilai Ebta Murni-red) tinggi tetap tidak bisa masuk ke sekolah yang
dituju, buat apa. “Ini Walikota pernah sekolah apa tidak? Masalah pendidikan
tidak bisa main coba-coba. Setelah orangtua murid frustasi dan sekolah sudah dinyatakan
penuh, baru diubah peraturan. Buat apa,” sergah Ny. Surahmi yang diikuti
sejumlah orangtua murid.
Senada dengan Ny.
Surahmi, Ny. Tuti Anderson pun mengemukakan kekecewaannya kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kota Tangerang dan Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah. “Kebijakan
dengan mengeluarkan sistem zonasi itu membuat anak malas dan tidak bergairah
belajar. Ini Pak Walikota harus tau,” ucap Ny Tuti Anderson.
Meski sistem zona
tersebut dikeluarkan Kementerrian Pendidikan, warga sepertinya tidak peduli.
Mereka hanya tau Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Walikota Tangerang.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud No. 17 tahun 2017, bagi siswa
yang memiliki nilai akademis tinggi namun tidak berada dalam zona penerimaan
sekolah yang notabene berada di dekat tempat tinggal calon siswa, tidak
mendapat prioritas untuk diterima.
Akibatnya timbul
berbagai masalah yang membuat orangtua murid marah dan frustasi. Walikota
Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan perwakilan Dinas Kominfo Kota
Tangerang menggelar rapat dengan pembahasan PPDB tahun 2017. Hasil dari rapat
tersebut, Walikota mengambil sikap dengan mengedepankan faktor nilai dan usia
setelah faktor zonasi terkait dengan polemik PPDB yang terjadi di Kota
Tangerang mengingat nilai akademis yang telah diraih oleh siswa merupakan hasil
dari proses belajar dan kerja keras.
"Dengan
sistem yang ada, faktor nilai sebagai prestasi siswa juga akan diprioritaskan
selain faktor umur," ujar Walikota yang ditemui seusai rapat di Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu, (8/7/2017).
Menurutnya,
kebijakan ini diharapkan dapat membantu para calon siswa yang memiliki nilai
akademis baik untuk dapat mengenyam pendidikan yang layak di Kota
Tangerang. "Mudah - mudahan ini bisa membantu siswa supaya bisa
lebih mudah daftar sekolah. Kan kasian yang nilainya bagus tapi susah
daftar sekolah ," ujar Arief.
Kepala Dinas
Pendidikan Kota Tangerang H. Abduh Surachman menyatakan siap melaksanakan
arahan Walikota yang mendahulukan faktor nilai setelah zonasi, untuk itu ke
depan pihaknya akan memaksimalkan kualitas pendidikan di Kota Tangerang agar
semua sekolah dapat memiliki kualitas pendidikan yang sama tanpa adanya
perbedaan "kasta" sekolah.
"Kami akan melaksanakan
arahan Pak Walikota dan juga sistem zonasi ini menjadi pelecut untuk membangun
kualitas pendidikan yang terbaik dan merata bagi setiap sekolah di Kota
Tangerang," tutur Abduh. (ril)
0 Comments