Proses mutasi pejabat dengan menandatangani berita acara. (Foto: Istimewa/Pemda) |
NET – Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) mempersilakan kepada pejabat yang ada di Kota Tangerang merasa
proses pergantian pejabat seslon II tidak semestinya dilakukan oleh Walikota
Tangerang. “Kami sia melakukan
penyelidikan ke Kota Tangerang,” ujar Nurhasni, Asisten Komisioner Bidang
Pengaduan dan Penyidikan KASN menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (11/7/2017).
Nurhasni menerangkan
jika rotasi yang dilakukan oleh Walikota Tangerang harus dipertanyakan,
khususnya pada jajaran pejabat eselon II yang belum menjalankan jabatannya 2
tahun pada dinas yang tempati berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Rotasi ini harus
diselidiki terlebih dahulu. Kami siap untuk datang dan mengunjungi Pemerintahan
Kota Tangerang. Apabila ditemukan kesalahan maka rotasi tersebut bisa
dibatalkan,” ujar Nurhasni meyakinkan.
Hal itu berkaitan
dengan langkah yang diambil Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dengan
melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Orang
nomor satu di Kota Tangerang ini melakukan mutasi terhadap 114 pegawai mulai
dari pejabat eselon empat hingga eselon dua saat ppel pagi, Senin (10/7/2017).
Walikota
Tangerang beralasan rotasi untuk
melakukan penyegaran dalam organisasi sekaligus untuk mengisi kekosongan
jabatan yang ditinggalkan pejabat lama karena memasuki masa purnabakti.
“Saya pikir ini
hal biasa, saya berharap teman-teman yang baru dilantik bisa bekerja luar biasa
karena harapan masyarakat pembangunan yang dilakukan benar-benar menyentuh
kebutuhan dan menjadi solusi masyarakat,” terang Arief.
Adapun pejabat
yang dimutasi di antaranya, Ivan Yudhianto menduduki jabatan baru sebagai
Asisten 1 Tata Pemerintahan, kemudian Engkos Zarkasi menjabat sebagai Kepala
Dinas Lingkungan Hidup, selanjutnya Tabrani menduduki jabatan baru sebagai
Kepala Dinas Kominfo menggantikan Masyati Yulia yang menjabat sebagai Kepala
Dinas Sosial.
Sementara itu, pengamat
Politik dan Pemerintahan Indonesia Hasanudin Bije menilai apa yang dilakukan oleh
Walikota Tangerang berpotensi melanggar Undang- Undang No. 5 tahun 2014 tentang
ASN dan pasal 116.
Pasal
tersebut menyatakan “Pejabat pembina
kepegawaian dilarang melakukan penggantian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
sebelum 2 tahun dan PP 11 2017 tentang manajemen PNS pasal 131 dan 132 yang
berbunyi ” Pengisian JPT yang lowong dari JPT satu ke yang lain dilakukan
melalui uji kompetensi dan berkordinasi dengan KASN.
Bije menyebutkan mutasi tersebut terancam
dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan apabila Walikota
sebagai pejabat pembina kepegawaian tetap melanjutkan maka akan dikenakan
sanksi. Sebab hal ini sudah diatur dalam pasal 120 UU ASN dan pasal 8 PP 48
tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat
pemerintah.
“Apabila
diteruskan maka Walikota Tangerang telah melanggar Undang-undang yang dimaksud
sehingga Gubernur Banten (Wahidin Halim) sebagai atasan berwenang dapat
menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian sebagai pejabat
administrasi/PPK,” ungkap Hasanudin Bije yang menilai mutasi yang dilakukan Walikotaada
yang belum dua tahun. (ril)
0 Comments