Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi ASN Siap Terima Laporan Mutasi Pejabat Kota Tangerang

Proses mutasi pejabat dengan menandatangani berita acara.  
(Foto: Istimewa/Pemda)  
NET – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mempersilakan kepada pejabat yang ada di Kota Tangerang merasa proses pergantian pejabat seslon II tidak semestinya dilakukan oleh Walikota Tangerang.   “Kami sia melakukan penyelidikan ke Kota Tangerang,” ujar Nurhasni, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyidikan KASN menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (11/7/2017).

Nurhasni   menerangkan jika rotasi yang dilakukan oleh Walikota Tangerang harus dipertanyakan, khususnya pada jajaran pejabat eselon II yang belum menjalankan jabatannya 2 tahun pada dinas yang tempati berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Rotasi ini harus diselidiki terlebih dahulu. Kami siap untuk datang dan mengunjungi Pemerintahan Kota Tangerang. Apabila ditemukan kesalahan maka rotasi tersebut bisa dibatalkan,” ujar Nurhasni meyakinkan.

Hal itu berkaitan dengan langkah yang diambil Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dengan melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Orang nomor satu di Kota Tangerang ini melakukan mutasi terhadap 114 pegawai mulai dari pejabat eselon empat hingga eselon dua saat ppel pagi, Senin (10/7/2017).

Walikota Tangerang beralasan rotasi  untuk melakukan penyegaran dalam organisasi sekaligus untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat lama karena memasuki masa purnabakti.

“Saya pikir ini hal biasa, saya berharap teman-teman yang baru dilantik bisa bekerja luar biasa karena harapan masyarakat pembangunan yang dilakukan benar-benar menyentuh kebutuhan dan menjadi solusi masyarakat,” terang Arief.

Adapun pejabat yang dimutasi di antaranya, Ivan Yudhianto menduduki jabatan baru sebagai Asisten 1 Tata Pemerintahan, kemudian Engkos Zarkasi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, selanjutnya Tabrani menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kominfo menggantikan Masyati Yulia yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.

Sementara itu, pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia  Hasanudin Bije menilai apa yang dilakukan oleh Walikota Tangerang berpotensi melanggar Undang- Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan pasal 116.

Pasal tersebut  menyatakan “Pejabat pembina kepegawaian dilarang melakukan penggantian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebelum 2 tahun dan PP 11 2017 tentang manajemen PNS pasal 131 dan 132 yang berbunyi ” Pengisian JPT yang lowong dari JPT satu ke yang lain dilakukan melalui uji kompetensi dan berkordinasi dengan KASN.

Bije  menyebutkan mutasi tersebut terancam dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan apabila Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian tetap melanjutkan maka akan dikenakan sanksi. Sebab hal ini sudah diatur dalam pasal 120 UU ASN dan pasal 8 PP 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintah.

“Apabila diteruskan maka Walikota Tangerang telah melanggar Undang-undang yang dimaksud sehingga Gubernur Banten (Wahidin Halim) sebagai atasan berwenang dapat menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian sebagai pejabat administrasi/PPK,” ungkap Hasanudin Bije  yang menilai mutasi yang dilakukan Walikotaada yang belum dua tahun. (ril)

  

Post a Comment

0 Comments