Agus Suparwanto (kaos biru) dan Wiwit Yuliani saat diperiksa petugas di kantor Polsek Jatiuwung. (Foto: Istimewa/Polres) |
NET – Sepasang suami istri Agus Suparwanto, 41, dan Wiwit Yuliani, 37,
sengaja membuat laporan palsu kepada polisi untuk menghindari pembayaran utang
Rp 92 juta. Kedua suami-istri ini akhirnya diamankan di Polsek Jatiuwung, Rabu
(5/7/2017).
Laporan palsu tersebut direkayasa bermula pada Selasa (4/7/2017) jam jam
19:00 WIB, Agus yang berada di Jalan
Palem Manis II, Kawasan Industri Gandasari, Kelurahan Gandasari, Kecamatan
Jatiuwung, Kota Tangerang, menelpon kepada istrinya sambil menangis mengaku telah terjadi
perampokan. Selanjutnya, Agus pulang ke rumah dalam keadaan luka dan baju kaos
yang sobek-sobek.
Di Polsek Jatiuwung sekitar pukul 20:30 WIB, kedua suami-istri itu diterima
dan dibuatkan laporan telah terjadi perampokan uang sebanyak Rp 100 juta lebih.
Selanjutnya seluruh anggota dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Agung Budi
Leksono mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah mendatangi TKP langsung dilakukan olah TKP dan rekrontruksi kejadian
serta melakukan intrograsi baik kepada orang pelapor tersebut. Namun didapati
kejanggalan-kejanggalan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Polres Metro
Tangerang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Triyani.
Mengingat adanya kejanggalan dari keterangan pelapor tersebut, dan
rekuntruksi maupun saat olah TKP, kata Triyani, pelapor kembali dibawa ke
Polsek Jatiuwung. Kemudian pelapor dilakukan intrograsi terpisah antara Agus
dan istrinya. Hasilnya, Agus mengakui tidak terjadi perampokan uang dan
kejadian tersebut rekayasa sendiri, mengingat sedang terjerat utang kepada
adiknya sebesar Rp 92 juta.
Akibat perbuatannya, kata Triyani, pasangan suami istri itu dapat dijerat
dengan pasal 242 pasal (1) KUHP. “Iya membuat
berita palsu. Seolah-olah dirampok. Padahal tidak ada duitnya buat bayar utang saat ditagih oleh adiknya,”
ungkap Triyani. (*/ril)
0 Comments