Para terdakwa saat mendengarkan vonis hakim. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET – Terdakwa pelaku unjuk rasa yakni para supir angkutan umum atas kehadiran angkutan
aplikasi online di Tangerang, divonis masing-masing 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Rabu (26/7/2017).
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Gunawan, SH itu, menyatakan para terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 KUHP. Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayanih, SH yakni masing-masing 1 tahun 6 bulan. Para terdakwa
itu Daniel T, Anton, Roberto, Edo, Sumani, Pranata, Agustinus, dan tujuh lainnya.
Jaksa Ayanih
mengatakan peristiwa demo itu terjadi Senin, 26 Juni 2017 di wilayah Tangerang
Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang). Aksi
demo itu menuntut agar Pemerintah menghentikan dan mencabut ijin operasional
angkutan aplikasi online.
Buntut aksi demo
sampai terjadi pengrusakan bahkan supir
angkutan umum nomor 03 jurusan Serpong -Tangerang
menabrak pengendara ojek online yang ikut demo di depan Tangerang City.
Sedangkan supir angkutan umum jurusan Binong- Lippo, Perumnas- Kelapa Dua, pada
hari berikutnya melakukan sweeping terhadap ojek dan taksi online yang
diprovokasi oleh Daniel, juga supir
angkutan umum.
Para terdakwa ketika masuk ke ruang sidang. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
Rombongan supir
angkutan yang membawa satu mobil angkutan dan diikuti para
supir lainnya bergerak dari pul Perum Binong, Kecamatan Legok, Kabupaten
Tangerang, ke arah Lippo Karawaci. Sesampai di Perumnas Kelapa Dua, para pelaku
mengepung mobil pribadi yang dianggap
sebagai taksi online. Para terdakwa langsung merusak mobil dengan cara melempar
mobil dengan batu dan benda tumpul.
Terdakwa Daniel T
yang dituduh membawa senjata tajam dijerat
pasal 02 dan 03 Undang -Undang Darurat
No. 12 tahun 1951. Menguasai senjata tajam yang membahayakan orang lain. Sedangkan
terdakwa Roberto dan kawan-kawan dijerat pasal 170 KUHP tentang
pengrusakan barang milik orang lain masing masing divonis 10 bulan. Terhadap
pemilik kendaraan yang dirusak, Sularso mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta setelah
diperbaiki di bengkel.
Atas vonis selama
10 bulan penjara tersebut, para terdakwa menerimanya. (ril)
0 Comments