![]() |
Surat dari manajemen Koran Sindo tentang rencana PHK bagi karyawan dan wartawan. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET - Penutupan kantor biro Koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado, dan Makasar tersebut
berujung pada PHK sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI)
kepada pekerja media. Selain itu, PT MNI juga memutasi pekerja media Koran
Sindo ke unit bisnis Media Nusantara Citra (MNC) lainnya.
“Kami menilai cara yang dilakukan PT MNI bertentangan dengan hukum. Kami siap
mendampingi pekerja Koran Sindo kalau mau menuntut hak-hak mereka,” ujar
Sasmito, Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (Aliansi Jurnalis
Indonesia) kepada tangerangnet.com,
Kamis (29/6/2017) malam.
Menurut Sasmito, ada sekitar 60-an orang buruh media yang bekerja di
masing-masing biro Koran Sindo tersebut terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Atas dasar
itu, Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Aliansi Jurnalis Independen,
dan LBH Pers mendesak PT MNI.
“PT MNI untuk melakukan musyawarah Bipartit sampai ada kesepakatan dengan
para pekerja. Karena, kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media
Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undgan yang
berlaku,” ujar Sasmito.
Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, kata Sasmito, maka PT
MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan
hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara
kedua belah pihak.
“Kami mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani
kasus PHK sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut. Kemenaker selaku perwakilan
pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar
adalah perusahaan media,” tutur Sasmito.
Desakan juga, kata Sasmito, disampaikan ke Dewan Pers untuk turut aktif
melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja
terkait pemenuhan hak-hak pekerja dan jurnalis.
“Kami mengimbau para pekerja dan junalis yang terkena dampak tersebut untuk
mengorganisir diri untuk berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah
oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi,” tutur Sasmito.
Sementara itu, penasihat hukum Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Grup, Ramdhan Alamsyah menampik ada
rencana PHK. “Kalau karyawan kontrak, mana ada pesangonya. Berdasarkan UU (Undang-Undang-red) yang sudah menjadi karyawan tetap, bukan kontrak,” ujar Ramdhan menjawab pertanyaan tentang karyawan mendapat hak. (ril)
0 Comments