![]() |
Dirut PD Pasar Niaga Kerta Raharja Jamaludin. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET - Selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, beberapa
pasar milik Pemerintah Daerah di Kota dan Kabupaten Tangerang membatasi diri
untuk tidak menerima pedagang dadakan yang menggelar dagangaannya di sekitar pasar
tersebut.
Itu terjadi, selain untuk
mengantisipasi bertambahnya kesemrawutan pasar, juga untuk menjaga kenyamanan
para konsumen pada saat berbelanja. "Kami akan tetap membatasi datangnya
para pedagang dadakan atau pedagang kaki lima (PKL) yang akan menggelar
dagangannya di 18 pasar milik Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujar
Jamaludin, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat
(26/5/2017).
Namun demikian, kata Jamaludin, pembatasan tersebut hanya bisa dilakukan di
dalam pagar pasar, sedangkan di luar
tidak. "Batas wewenang kami hanya
di dalam pagar pasar, sehingga bila ada pedagang dadakan yang menggelar
dagangannya di luar pagar, bukanlah tanggung hawab kami," tutur Jamaludin.
Senada pula dengan Dirut PD Pasar Kota Tangerang,Titien Mulyati. Selama
bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan melarang
pedagang dadakan untuk berjualan di 7 pasar tradisional milik Pemerintah Kota
Tagerang. Namun demikian pihaknya tidak akan bisa berbuat apa-apa, apabila
pedangang dadakan tersebut berdagang di luar area pasar.
"Batas kewenabgan kami hanya enam meter dari pagar pasar. Selebihnya
bukan tanggung jawab kani," kata dia.
Karena itu, Jamaludin dan Titien
Mulyati berharap adanya peran serta dari instansi lain untuk menjaga munculnya
para pedagang dadakan. Mengingat
kehadiran mereka dapat merusak keindahan, ketertiban, dan keamanan.
"Kami harap peran serta Satpol PP (Satuan Pamong Praja-red). Supaya di
sekitar pasar tidak ada lagi pedagang dadakan yang menggelar dagangannya,"
ucap Titin. (man)
0 Comments