Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Operasi Pekat, Polrestro Tangerang Kota Tangkap15 Orang Penjudi

Kombes Erwin Kurniawan: menyewakan lahan.
(Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com)   
NET - Dalam rangka melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/5/2017) menggerebek lokasi yang biasa dijadikan arena judi sabung ayam di Kampung Asem RT 08/11, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Pada penggrebekan tersebut, selain menangkap 10 orang yang ada di lokasi, petugas juga mengamankan SR, yang menyewakan lahan untuk dijadikan arena perjudian. Kesepuluh orang termasuk yaitu, Jl, JYD, HSD, Mm, HS, RD, TG, ND, MK dan RS. "Kesepuluh orang itu sampai saat ini masih dalam pemeriksaan petugas, apakah mereka turut melakukan perjudian atau tidak,'' ujar Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komiaris Besar (Kombes) Erwin Kurniawan kepada wartawan.

Penggrebekan itu terjadi, kata Erwin, bermula dari informasi warga yang merasa resah di wilayahnya sering dijadikan lokasi perjudian sabung ayam. Begitu dipastikan kegiatan tersebut ada, petugas langsung melakukan penggrebekan. “Dari data yang kami peroleh, SR, pemilik lahan, selalu mendapatkan imbalan Rp 100 ribu di setiap kali perjudian itu digelar," ungkap  Erwin.

Erwin menjelaskan selain mengamankan 10 orang dan pemilik lahan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 11 ekor ayam aduan, dua buah ring atau kalangan arena sabung ayam, tiga kurungan ayam, 1 buah jam diding dan 15 unit sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi.

Dalam kegiatan itu, petugas juga mengamankan empat orang pengedar judi yang jenis permainannya hampir sama dengan judi toto gelap (Togel).  "Keempat orang ini masih dalam pemeriksaa intensif pihak kepolisian. Tapi yang jelas bos dari empat orang ini adalah HD," tutur  Erwin.

Mereka diciduk di Jalan Al Muhajirin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Modus pengoprasiannya mirip dengan judi togel, yaitu menebak angka yang dibelinya via telpon genggam. '"Mereka ini buka sendiri. Dan tidak punya bos atas jaringan seperti judi togel," kata Erwin.

Barang bukti yang disita petugas dari mereka, berupa uang hasil penjualan tebaj angka Rp 181 ribu, empat lembar bon pasangan, satu bukubtafsir, satu uni teleon genggam, dan dua lembar buku mimpi. "Mereka yang ditangkap ini, baik judi sabung ayam maupun jenis seperti togel, bisa dijerat dengan pasal 303, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,'' kata Erwin. (man)

Post a Comment

0 Comments