Kombes Erwin Kurniawan: menyewakan lahan. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Dalam
rangka melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan
Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/5/2017) menggerebek lokasi
yang biasa dijadikan arena judi sabung ayam di Kampung Asem RT 08/11, Desa
Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Pada
penggrebekan tersebut, selain menangkap 10 orang yang ada di lokasi, petugas
juga mengamankan SR, yang menyewakan lahan untuk dijadikan arena perjudian.
Kesepuluh orang termasuk yaitu, Jl, JYD, HSD, Mm, HS, RD, TG, ND, MK dan RS.
"Kesepuluh orang itu sampai saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,
apakah mereka turut melakukan perjudian atau tidak,'' ujar Wakil Kepala (Waka)
Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komiaris Besar (Kombes) Erwin Kurniawan kepada
wartawan.
Penggrebekan
itu terjadi, kata Erwin, bermula dari informasi warga yang merasa resah di
wilayahnya sering dijadikan lokasi perjudian sabung ayam. Begitu dipastikan
kegiatan tersebut ada, petugas langsung melakukan penggrebekan. “Dari data yang
kami peroleh, SR, pemilik lahan, selalu mendapatkan imbalan Rp 100 ribu di
setiap kali perjudian itu digelar," ungkap
Erwin.
Erwin
menjelaskan selain mengamankan 10 orang dan pemilik lahan, petugas juga
mengamankan barang bukti berupa, 11 ekor ayam aduan, dua buah ring atau kalangan
arena sabung ayam, tiga kurungan ayam, 1 buah jam diding dan 15 unit sepeda
motor yang diparkir di sekitar lokasi.
Dalam
kegiatan itu, petugas juga mengamankan empat orang pengedar judi yang jenis
permainannya hampir sama dengan judi toto gelap (Togel). "Keempat orang ini masih dalam
pemeriksaa intensif pihak kepolisian. Tapi yang jelas bos dari empat orang ini
adalah HD," tutur Erwin.
Mereka
diciduk di Jalan Al Muhajirin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang,
Kota Tangerang. Modus pengoprasiannya mirip dengan judi togel, yaitu menebak
angka yang dibelinya via telpon genggam. '"Mereka ini buka sendiri. Dan
tidak punya bos atas jaringan seperti judi togel," kata Erwin.
Barang
bukti yang disita petugas dari mereka, berupa uang hasil penjualan tebaj angka
Rp 181 ribu, empat lembar bon pasangan, satu bukubtafsir, satu uni teleon
genggam, dan dua lembar buku mimpi. "Mereka yang ditangkap ini, baik judi
sabung ayam maupun jenis seperti togel, bisa dijerat dengan pasal 303, tentang
perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,'' kata Erwin. (man)
0 Comments