Tim Hukum WH-Andika pada sidang MK beberapa waktu lalu sebelum membacakan jawaban pihak terkait. (Foto: Istimewa) |
NET – Tim Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
2017-2022 terpilih Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) yakin majelis
hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (4/4/2017) menolak gugatan
(permohonan-red) yang diajukan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
Rano Karno-Embay Mulya Syarif.
“Kami yakin gugatannya akan ditolak hakim MK. Hal
ini mengacu kepada hasil sidang perseilisihan hasil perhitungan suara di MK,
yakni dari 22 perkara yang diajukan 20 perkara di antaranya ditolak hakim MK,”
ujar Ramdan Alamsyah kepada wartawan, Senin (3/4/2017) malam.
Ramdan Alamsyah adalah ketua tim pengacara
WH-Andika itu, menjelaskan 20 perkara yang ditolak MK itu mengacu kepada
persyaratan formal yang tidak terpenuhi seperti yang diatur dalam pasal 158
ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada). Nah, hasil Pilkada Banten 2017 juga menunjukkan angka dengan
selisih suarah antara WH-Andika dan Rano-Embay yakni 89.890 suara atau 1,89
persen.
“Hasil Pilkada Banten untuk memenuhi syarat dapat
diajukan gugatan bila angka tidak lebih dari 1 persen. Oleh karena itu, kami
yakin besok gugatan Rano-Embay akan ditolak,” tutur Ramdan menandaskan.
Senada dengan Ramdan, Ismail Fahmi, anggota tim
kuasa hukum WH-Andika lainnya menyebutkan hakim MK dalam menyidakan perkara
perselisihan hasil suara masih konsisten dengan keputusan yang telah
dikeluarkan pada gugatan Pilkada serentak 2015. “Alhamdulillah, hakim MK tetap
konsisten peraturan yang ada,” ucap Ismasil sambil tersenyum.
Sementara itu, tim hukum WH-Andika lainnya Ferry
Reynaldi pun berpendapat sama. “Saya yakin betul hakim MK akan menolak gugatan
Rano-Embay. Kita bisa lihat sendiri keputusan yang telah dikeluarkan hakim MK hari
ini,” tutur Ferry.
Pada saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi
(MK) membacakan 22 hasil putusan sengketa Pilkada serentak 2017, Senin (3/4/2017) dan dari jumlah itu, ada 20 permohonan yang
ditolak alias tidak dapat diterima. Mayoritas permohonan itu kandas lantaran
tidak memenuhi kedudukan hukum seperti yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) UU
Pilkada. Para pemohon tidak memenuhi syarat selisih maksimal jumlah
perolehan suara dengan pasangan calon peraih suara terbanyak.
Permohonan yang ditolak itu antara
lain PHP Pilkada Kabupaten Jepara, Aceh Singkil, Aceh Timur, Bupati Halmahera
Tengah, Maluku Tenggara Barat dan Pilkada Kota Batu. MK juga memutuskan tidak
menerima perkara PHP Kabupaten Bengkulu Tengah lantaran tidak memenuhi
ketentuan Pasal 158 UU No. 10/2016 dan Pasal 7 PMK 1/2016.(ril)
0 Comments