Wakil Walikota Tangerang Sachrudin: kuota angkutan berbasis aplikasi kewenangan BPTJ. (Foto: Man Handoyo, TangerangNet.Com) |
NET - Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang siap melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat terkait angkutan
transportasi berbasis aplikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
(Permen) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017.
Hal itu disampaikan Wakil
Walikota Tangerang Sachrudin seusai
memimpin rapat Badan Narkotik Nasional (BNN) Kota Tangerang di Ruang Rapat
Wakil Walikota, Rabu (5/4/2017).
Bahkan, kata Sachrudin, dari sisi
sarana-prasarana, pihaknya sudah siap terutama
uji kelayakan kendaraan atau uji KIR. "Inikan tata laksana KIR-nya kan nantinya diatur di peraturan tersebut,
makanya kita masih menunggu kejelasannya nanti seperti apa," kata dia.
Adapun kendala lain yang masih
dihadapi Pemkot Tangerang terkait pelaksanaan Permen No. 26 tahun 2017, kata
Sachrudin, di bidang kuota angkutan berbasis aplikasi yang menjadi kewenangan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sampai saat ini, pihaknya
belum menerima seperti apa kejelasannya, termasuk soal tarif.
Begitu juga soal ojek online yang
belum diatur di Permen No. 26 tahun 2017. "Sebenaranya, kita berharap Pemerintah
pusat juga bisa mengatur terkait ojek online. Namun kalau memang tidak diatur,
kita nanti coba kaji pengaturannya seperti apa," terangnya.
Mengingat ojek online itu mau
bagaimanapun juga telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan jumlahnya sudah
semakin banyak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang
Saeful Rochman mengatakan terkait ojek online
pengaturannya nanti meliputi zona pelayanan. Di manakah mereka
diperbolehkan mangkal. “Masalah ini sedang kami bahas dengan Bakorlantas,'' tutur
Saeful. (man)
0 Comments