Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkot Tangerang Harapkan Pemerintah Pusat Atur Ojek Online

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin:  kuota angkutan
berbasis aplikasi kewenangan BPTJ.
(Foto: Man Handoyo, TangerangNet.Com)   
NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat terkait angkutan transportasi berbasis aplikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017.

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Tangerang  Sachrudin seusai memimpin rapat Badan Narkotik Nasional (BNN) Kota Tangerang di Ruang Rapat Wakil Walikota, Rabu (5/4/2017).

Bahkan, kata Sachrudin, dari sisi sarana-prasarana, pihaknya sudah siap terutama  uji kelayakan kendaraan atau uji KIR. "Inikan tata laksana KIR-nya  kan nantinya diatur di peraturan tersebut, makanya kita masih menunggu kejelasannya nanti seperti apa," kata dia.

Adapun kendala lain yang masih dihadapi Pemkot Tangerang terkait pelaksanaan Permen No. 26 tahun 2017, kata Sachrudin, di bidang kuota angkutan berbasis aplikasi yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sampai saat ini, pihaknya belum menerima seperti apa kejelasannya, termasuk soal tarif.

Begitu juga soal ojek online yang belum diatur di Permen No. 26 tahun 2017. "Sebenaranya, kita berharap Pemerintah pusat juga bisa mengatur terkait ojek online. Namun kalau memang tidak diatur, kita nanti coba kaji pengaturannya seperti apa," terangnya.

Mengingat ojek online itu mau bagaimanapun juga telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan jumlahnya sudah semakin banyak.

Sementara itu,  Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rochman mengatakan terkait ojek online  pengaturannya nanti meliputi zona pelayanan. Di manakah mereka diperbolehkan mangkal. “Masalah ini sedang kami bahas dengan Bakorlantas,'' tutur Saeful. (man)


Post a Comment

0 Comments