Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Seno dan para terdakwa mengenakan baju orien. (Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com) |
NET - Karena kelelahan dan berhenti
minum kopi di salah satu warung di Kelurahan Poris Gaga, Kecanatan Batu Ceper,
Kota Tangerang, Banten, empat orang kawanan perampasan sepeda motor, dibekuk
petugas Polres Metro Tangerang Kota.
Mereka adalah, EY,24,
J,30, SJ,28, dan AS, 25. Bahkan salah satu di antara mereka, J terpaksa
dilumpuhkan dengan cara ditembak kaki kirinya karena saat ditangkap berusaha
melarikan diri.
''J, kami lumpuhkan karena dia
berusaha kabur,'' ujar Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Kurniawan kepada wartawan, Selasa
(11/4/2017).
Peristiwa itu terjadi, berawal
ketika empat orang pelaku melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kampung
Kosong, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Senin (10//4/2017) dini hari.
Mendengar peristiwa tersebut,
petugas lansung melakukan penelusuran ke arah pelaku melarika diri. Saat itu
juga, petugas melihat keempat pelaku yang membawa kabur sepeda motor Kawasaki
Trail KLX sedang minum kopi. Akibatnya mereka digrebek dan ditangkap.
Namun saat akan dibawa ke Polres
Metro Tangerang, J berusaha melarikan diri, sehingga dilumpukan dengan ditembak
kaki kirinya. Pelaku, kata Waka Polres,
sudah kerap melakukan perampasan sepeda motor di wilayah Tangerang. Dan pada
kemarin dini hari, ia juga telah memepet dan melukai korbannya.
''Selain memepet, mereka juga membacok tangan korban. Setelah korban jatuh sepeda motor yang dikendarai dirampas dan dibawa kabur,'' tutur Erwin.
''Selain memepet, mereka juga membacok tangan korban. Setelah korban jatuh sepeda motor yang dikendarai dirampas dan dibawa kabur,'' tutur Erwin.
Dari tangan pelaku, tambahnya,
petugas mengamankan satu buah sepeda motor Kawasaki Trail KLX dan satu unit
handphone korban, serta golok. Atas perbuatannya itu, pelaku dapat
jerat dengan pasal 365 KUHP, tentang tidak pencurian yang diimbangi dengan
kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (man)
0 Comments