Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Perampasan Sepeda Motor Dibekuk Saat Kelelahan

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan
didampingi Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Seno dan
para terdakwa mengenakan baju orien.
(Foto: Man Handoyo, Tangerangnet.com)     
NET - Karena kelelahan dan berhenti minum kopi di salah satu warung di Kelurahan Poris Gaga, Kecanatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, empat orang kawanan perampasan sepeda motor, dibekuk petugas Polres Metro Tangerang Kota.

Mereka adalah,  EY,24,  J,30, SJ,28, dan AS, 25. Bahkan salah satu di antara mereka, J terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kaki kirinya karena saat ditangkap berusaha melarikan diri.

''J, kami lumpuhkan karena dia berusaha kabur,'' ujar Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Kurniawan kepada wartawan, Selasa (11/4/2017).

Peristiwa itu terjadi, berawal ketika empat orang pelaku melakukan perampasan sepeda motor  di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kampung Kosong, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Senin (10//4/2017) dini hari.

Mendengar peristiwa tersebut, petugas lansung melakukan penelusuran ke arah pelaku melarika diri. Saat itu juga, petugas melihat keempat pelaku yang membawa kabur sepeda motor Kawasaki Trail KLX sedang minum kopi. Akibatnya mereka digrebek dan ditangkap.

Namun saat akan dibawa ke Polres Metro Tangerang, J berusaha melarikan diri, sehingga dilumpukan dengan ditembak kaki kirinya.  Pelaku, kata Waka Polres, sudah kerap melakukan perampasan sepeda motor di wilayah Tangerang. Dan pada kemarin dini hari, ia juga telah memepet dan melukai korbannya. 

''Selain memepet, mereka juga membacok tangan korban. Setelah korban jatuh sepeda motor yang dikendarai dirampas dan dibawa kabur,'' tutur Erwin.

Dari tangan pelaku, tambahnya, petugas mengamankan satu buah sepeda motor Kawasaki Trail KLX dan satu unit handphone  korban, serta  golok. Atas perbuatannya itu, pelaku dapat jerat dengan pasal 365 KUHP, tentang tidak pencurian yang diimbangi dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (man)

Post a Comment

0 Comments