![]() |
Terdakwa Tumpang Sugian saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET – Mantan Kepala Desa (Kades)
Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian bin
Sali divonis hukuman penjara selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN),
Kamis (13/4/2017).Sebelumnya, terdakwa Tumpang Sugian divonis 4 tahun penjara.
Sidang yang majelis hakim
diketuai oleh Sun Basana Hutagalung mengatakan perbuatan terdakwa Tumpang
Sugian melanggar pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa
Tumpang membuat dokumen palsu dan surat palsu serta mempergunakan surat palsu.
Hakim Hutagalung mengatakan terdakwa
Tumpang melakukan hal tersebut saat menjual tanah kepada PT Delta Mega Persada
(DMP) seluas 3.000 meter persegi dengan menggunakan Akta Jual Beli (AJB) tanah
palsu. Tanah yang akan dijual kepada PT DMP seluas tersebut dengan nilai Rp325
juta dengan AJB No.
281SDJ/4/2012 tanggal 12 April 2012 atas nama Mariyamah.
Dari persidangan sebelumnya, kata
Hakim Hutagalung, saksi Maryamah mengaku sebagai pemilik tanah tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Dalam
pembuatan AJB palsu tersebut, terdakwa Tumpang memalsukan tanda tangan
Suryaman.
Vonis yang dijatuhkan majelis
hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Dice
Novenra. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Ahmad Dice Novenra menuntut terdakwa
Tumpang Sugian selama 3 tahun penjara. Terdakwa Tumpang Sugian terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 KUHP.
Atas vonis, tersebut terdakwa
Tumpang Sugian yang didampingi penasihat hukum Syamsul Munir menyatakan
banding. “Sikap saya atas vonis majelis hakim yang mulia, banding,” tutur
Tumpang Sugian.
![]() |
Terdakwa Tumpang Sugian tertunduk saat vonis dibacakan majelis hakim. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
Perbuatan memalsukan surat tanah danmenggunakan surat palsu, bukan kali ini saja dilakukan oleh terdakwa Tumpang Sugian. Dua tahun lalu, pada Kami Kamis (29/10/2015) di pengadilan yang sama terdakwa Tumpang Sugian pun telah divonis selama 4 tahun penjara. Kini terdakwa Tumpang Sugian masih menjalankan hukuman dalam penjara. (ril)
0 Comments