![]() |
Apartemen Paragon: konsumen meilihat dari jauh. (Foto: Istimewa) |
NET - Sejumlah konsumen Apartemen
Paragon Square di Jalan Raya Jendral
Sudirma Km (kilometer-red) 13 No. 71, Kota Tangerang, Banten, merasa
kecewa, karena meskipun sudah membeli apartemen tersebut dengan kontan sejak
tiga tahun lalu, belum bisa dihuni.
Ironisnya lagi, walaupun sebagian
dari konsumen sudah mendapat kunci, tapi tidak diperbolehkan untuk melihat atau mengecek
apartemen tersebut. “Kami sudah mempertanyakan hal ini kepada PT Broadbiz Asia,
selaku pengelola pemasaran apartemen.
Mereka menjawab apartemen belum bisa
dihuni karena belum mendapatkan izin layak huni (ILH) dari Pemerintah Kota Tangerang,''
ujar Dianto Malau, yang mewakili para Konsumen Pragon Square, Kamis (13/4/2017).
Malau yang membeli apartemen
tersebut sejak tiga tahun lalu mengatakan bersama dan rekan-rekannya yang telah
membeli apartemen itu terlebih dahulu pada 2012, sudah cukup bersabar. Namun
hingga kini, pihak pengembang selalu mengumbar janji.
Padahal, kata dia, berdasarkan
perjanjian yang dilakukan oleh pihak pengelola dan konsumen, mereka akan
menyelesaikan pembangunan tersebut dua
tahun setelah akad kredit. Dan apartemen itu, mereka telah jual kepada konsumen dengan harga Rp 250 - Rp750 juta pada 2014.
''Kami hanya ingin pengembang
serius menyelesaikan janji-janji mereka, sebelum kami membawa persoalan ini ke
jalur hukum,” tutur Malau yang merasa
kecewa terhadap PT Broadbiz Asia.
Pasalnya, kata Malau yang
diiyakan pula oleh konsumen lainnya, selama ini pihak manajemen Paragon Square
melalui Direktur Utamanya Roby Irwanto selalu
mengulur-ngulur waktu melalui
surat perjanjian dengan berbagai alasan . Namun janji-janji itu tidak
teralisasi, sehingga sampai saat ini konsumen belum bisa menempati
apartemennya.
”Dulu ketika kami membeli, pihak
Paragon Square berjanji untuk menyelesaikan apartemen selama 2 tahun, namun
hingga 3 tahun lebih apartemen ini juga tak pernah jadi. Kalau kami tanyakan
jawaban 3 bulan lagi selesai, sebentar lagi selesai begitu terus hingga kami
merasa kecewa,” ungkap Malau.
Senada pula dengan Hendrik, konsumen
lainnya. Dia mengatakan pihaknya sudah serah terima kunci sejak beberapa tahun
yang lalu karena membeli secara kontan. Namun, hingga saat ini tidak boleh
dihuni. ”Parahnya lagi apartemen
itu tidak bisa dicek atau dilihat,
meskipun serah terima kunci sudah dilakukan. "Kalau begini caranya buat apa serah terima kunci itu,'' ujar
Hendrik.
Menyikapi hal tersebut, Legal Officer Apartemen Paragon Square, Bayu
saat dihubungi wartawan secara terpisah mengaku apartemen
belum melakukan serah terima kepada konsumen, karena belum mengantongi ijin layak huni. ”Sebenarnya
ijin layak huni ini adalah tanggungjawab PT Waskita Karya selaku kontraktrok
pembangunan apartemen tersebut, tapi hingga saat ini kami masih menunggu, ”
tutur Bayu.
Bayu menambahkan dukumen itu 90
persen ada di PT Waskita Karya. Namun, Bayu tidak menjelaskan secara rinci
perihal penahan dokumen tersebut oleh Waskita Karya. ”Hari ini (kemarin-red)
kami dari pihak manajemen telah menemui pihak Waskita Karya untuk menyerahkan
dokomen tersebut. Dan mereka berjanji akan segera menyerahkan. entah Kapan,
”kata Bayu.(man)
0 Comments