Lambang institusi Polri: sesuai hukum yang belaku. (Foto: Istimewa) |
NET - Arogansi seorang petugas
kepolisan masih saja terjadi. Tindakan tersebut dipertontonkan oleh Kepala Satuan
Intel Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polsi (AKBP) Danu Wiyata
saat membubarkan buruh yang melakukan demo di bundaran Tugu Adipura, Jalan TMP
Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (9/4/2017).
Peristiwa tersebut berawal ketika
buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu serta Gabungan Serikat Buruh Independen
(SBGTS-GSBI) melakukan aksi di bundaran Tugu Adipura.
Mereka yang mayoritas dari kaum
hawa dan bekerja di PT Victory Chingluh
Indonesia (VCI) dan PT Panarub Industry (PI) di Kota Tangerang itu, mendesak
kepada Pemerintah Kota Tangerang agar menghapuskan Peraturan Walikota ( Perwal
) No.02/2017, tentang larangan aksi demo hari Sabtu dan Minggu di Kota
Tangerang. Selain itu mereka juga meminta agar Pemerintah menyelesaikan kasus sengketa ketenagakerjaan
antara buruh dengan PT Panarub Dwikarya.
Tiba-tiba datang petugas Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan
Polres Metro Tangerang untuk membubarkan aksi tersebut. Tentu saja terjadilah
perdebatan di antara mereka. Saat itu juga, Kasat Intel Polres Metro Tangerang
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danu Wiyata
menampar Emelia Yanti, salah seorang pendemo.
'"Saat itu, kami berusaha
menjelaskan aksi tersebut. Tapi kenapa anggota itu langsung menampar salah satu
dari teman kami (Emelia Yanti-red)," ungkap Kokom Komalasari, Sekretaris GSBI Tangerang sembari
menjelaskan bahwa Perwal 02/2017,
tentang larangan aksi di Sabtu dan Minggu, bertentangan dengan UU No 09/1998,
tentang kebebasan berpendapat sehingga perlu disikapi dengan tegas.
Dan untuk menindaklanjuti
tindakan petugas yang arogansi, pada Selasa (11/4/2017) ini, pihaknya akan
melaporkan ke Propram Polda Metro Jaya, Kompolnas, dan Komnas Hak Asasi Manusia
(HAM) . ''Kami memilih hari Selasa untuk
laporan, karena pada hari itu kami mendapat panggilan dari Departemen Tenaga
kerja di Jakarta dalam hal penyelesaian
sengketa ketenaga kerjaan antara buruh dan PT Panarub Dwikarya,'" tutur
Kokom.
Sementara itu, Kapolres Metro
Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Harry Kurniawan saat dikonfirmasi masalah
tersebut mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Pemanggilan terhadap
Kasat Intel itu untuk diperiksa lebih lanjut. ''Kami sudah melakukan pemeriksaan. Apabila ada
unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak lanjuti sesaui dengan hukum yang
berlaku,'' ujar Kapolers singkat. (man)
0 Comments