Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tangkap Pelaku Pungli Di Kawasan Industri Tangerang

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan.
(Foto: Istimewa)  
NET - Empat orang pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap berbagai jenis angkutan yang melintas di kawasan idustri kalisabi RT 03/RW 11, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, dibekuk petugas Polres Metro Tangerang.

Mereka adalah Supriyadi, 52, Gopur, 30, Fahrozy,40, dan Jamaludin, 41. Sedangkan satu orang lainnya Roni, yang merupakan pimpinan dari jaringan tersebut masih dalam pengejaran petugas.

Wakil Kepala (Waka) Polrestro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Kurniawan kepada wartawan, Selasa (7/3/2017) mengatakan  penangkapan terhadap empat orang tersebut berawal dari informasi warga yang merasa resah atas ulah mereka. Pasalnya, setiap melintas di daerah itu harus membayar Rp 10 - 50 ribu.

Bila supir tidak membayar, maka kendaraan tersebut tidak bisa melintas karena di portal. ''Dalam menjalankan aksinya, mereka selalu mengunakan portal di jalan itu. Dan baru akan membuka ketika kendaraan yang akan melintas memberikan sejumlah uang,'' ujar  Waka Polres.

Setiap mobil pribadi, katanya, harus membayar Rp 10 ribu, mobil boks  Rp 25 ribu dan truk Rp 50 ribu. Dari pembayaran tersebut  dalam waktu sehari, mereka bisa mengumpulkan sekitar Rp 3 juta di wilayah industri itu.

Kegiatan ilegal yang sudah berjalan dua tahun itu, kata Waka Polres, mereka lakukan secara terorganisir. Selain dilengkapi dengan karcis,  masing-masing anggotanya memiliki tugas. Ada yang mencatat kendaraan masuk, ada yang membuka portal, dan ada juga yang memungut uang.

Kemudian uang hasil dari Pungli, kata Waka Polres, disetorkan kepada Roni. Dari Roni setiap bulan tiap anggota mendapat gaji Rp 1 juta. " Mudah-mudahan dalam waktu dekat Roni bisa kami tangkap," tutur Waka Polres.

Waka Polres menjelaskan Roni membuka praktek tersebut, karena ia mengklaim bagian tanah miliknya berada di lintasan jalan itu, sehingga ia memportal dan mewajibkan setiap kendaraan yang melintas membayar.

"Berdasarkan data yang kami peroleh, dulunya lahan itu memang sengketa. Namun setelah sampai di persidangan di tingkat Mahkamah Agung sudah diganti rugi. Tapi ia tetap mengklaim sebagian di jalan itu masih punyanya,” uap Waka Polres. (man)

Post a Comment

0 Comments