Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan. (Foto: Istimewa) |
NET - Empat orang pelaku pungutan liar (Pungli)
terhadap berbagai jenis angkutan yang melintas di kawasan idustri kalisabi RT
03/RW 11, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten,
dibekuk petugas Polres Metro Tangerang.
Mereka adalah Supriyadi, 52, Gopur, 30, Fahrozy,40,
dan Jamaludin, 41. Sedangkan satu orang lainnya Roni, yang merupakan pimpinan
dari jaringan tersebut masih dalam pengejaran petugas.
Wakil Kepala (Waka) Polrestro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Kurniawan
kepada wartawan, Selasa (7/3/2017) mengatakan penangkapan terhadap empat orang tersebut
berawal dari informasi warga yang merasa resah atas ulah mereka. Pasalnya,
setiap melintas di daerah itu harus membayar Rp 10 - 50 ribu.
Bila supir tidak membayar, maka kendaraan tersebut
tidak bisa melintas karena di portal. ''Dalam menjalankan aksinya, mereka
selalu mengunakan portal di jalan itu. Dan baru akan membuka ketika kendaraan
yang akan melintas memberikan sejumlah uang,'' ujar Waka Polres.
Setiap mobil pribadi, katanya, harus membayar Rp
10 ribu, mobil boks Rp 25 ribu dan truk
Rp 50 ribu. Dari pembayaran tersebut dalam waktu sehari, mereka bisa mengumpulkan
sekitar Rp 3 juta di wilayah industri itu.
Kegiatan ilegal yang sudah berjalan dua tahun itu,
kata Waka Polres, mereka lakukan secara terorganisir. Selain dilengkapi dengan
karcis, masing-masing anggotanya
memiliki tugas. Ada yang mencatat kendaraan masuk, ada yang membuka portal, dan
ada juga yang memungut uang.
Kemudian uang hasil dari Pungli, kata Waka Polres,
disetorkan kepada Roni. Dari Roni setiap bulan tiap anggota mendapat gaji Rp 1
juta. " Mudah-mudahan dalam waktu dekat Roni bisa kami tangkap,"
tutur Waka Polres.
Waka Polres menjelaskan Roni membuka praktek
tersebut, karena ia mengklaim bagian tanah miliknya berada di lintasan jalan
itu, sehingga ia memportal dan mewajibkan setiap kendaraan yang melintas
membayar.
"Berdasarkan data yang kami peroleh, dulunya
lahan itu memang sengketa. Namun setelah sampai di persidangan di tingkat
Mahkamah Agung sudah diganti rugi. Tapi ia tetap mengklaim sebagian di jalan
itu masih punyanya,” uap Waka Polres. (man)
0 Comments