![]() |
Pramono U. Tanthowi: menunggu salinan permohonan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota
Tangerang setelah menyelesaikan 18 laporan dari tim kampanye pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay),
lalu dipersiapkan untuk membuat jawaban gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (MK RI).
“Kota Tangerang menjadi inceran mereka untuk
dibawa ke MK, sehingga kita lebih serius
menyiapkan bahan jawaban. Semua jawaban sudah kita siapkan dan nanti akan
diserahkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Banten,” ujar Ketua Panwaslu Kota
Tangerang Muhammad Agus Muslim menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (7/3/2017)
malam.
Agus Muslim menjelaskan semua laporan yang
disampaikan sudah dituntaskan dan tidak ada lagi alasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017
di Kota Tangerang bermasalah. “Bahkan mereka sebagai pelapor, ada sebagian yang
tidak datang ketika diminta klarifikasi. Semua bukti laporan dan hasil
klarifikasi akan dilampirkan,” ucap Agus sambil tersenyum.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Banten akan menyiapkan
bahan untuk menghadapi gugatan hasil Pilkada Banten 2017 yang diajukan pasangan
calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke MK.
Ketua Bawaslu Banten Pramono U. Tanthowi mengatakan
saat ini pihaknya masih menunggu salinan permohonan dari pemohon yang diupload
di website MK dan selanjutnya langsung melakukan pemetaan.
“Karena kemungkinan, tanggal 14 itu sudah ada
salinan terakhir dari MK. Setelah itu, kita menyusun keterangannya dan itu
tidak lama, mungkin satu minggu lah selesai,” kata Pramono kepada
wartawan di Serang, Selasa (7/3/2017).
Pramono menjelaskan pekan depan seluruh Panwaslu di tingkat
kabupaten dan kota akan dikumpulkan
untuk dimintai data-data terkait proses-proses pengawasan dan penanganan
pelanggaran selama tahapan Pilkada Banten 2017.
“Kita harus mengurai dalam keterangan kita, mulai
dari langkah-langkah pengawasan, penanganan pelanggaran dari awal sampai akhir.
Jadi nanti, tugas kita hanya memberi keterangan terkait dengan tugas pengawasan
dan penanganan pelanggaran serta hal-hal yang digugat oleh pemohon," ucap
Pramono.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan
Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satyalaksmana mengatakan pihaknya
telah siap jika MK membutuhkan data terkait seluruh proses pengawasan selama
tahapan Pilkada Banten berjalan.
“Ada 49 gugatan yang masuk ke MK akan disidang
tanggal 16 Maret 2017, berapa yang akan dilanjutkan ke pokok perkara, termasuk
penerimaan dan penolakan gugatan. Kalau sekarang, masih pengecekan dokumen
secara administratif, kita tunggu saja. Saya kira KPU (Komisi Pemilihan
Umum-red), juga masing-masing pasangan calon menyiapkan diri, terutama pasangan
calon yang menyampaikan gugatan,” terangnya. (*/ril)
0 Comments