![]() |
Arkom Saleh: apa kurang bukti? (Foto: Dade, TangerangNet.Com) |
NET – Dugaan
keterlibatan Komisaris Besar (Kombes) Polisi Krishna Murti dalam menangani kasus sengketa
batas lahan pada saat menjabat sebagai
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, yang kemudian dihentikan.
Laporan Ny. Sri, pemilik Hotel Marilyn di Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang
dirugikan secara sengaja oleh Ming Hong alias Minanto Wiyono.
Krishna Murti diduga ketika itu menerbitkan penghentian
penyidikan atau SP3 kasus perusakan
pagar dan memasuki perkarangan rumah orang lain tanpa ijin pemiliknya,
sedangkan bukti-bukti lengkap bahkan ada rekaman CCTV (closed-circuit
television-red)
"Sungguh ironis negeri ini, perkara yang
jelas-jelas memenuhi unsur dapat dihentikan
seketika proses hukumnya. Apa kurang bukti, atau kurang sesajen? Kami rasa bila oknum penyidik Polda Metro Jaya
tegak lurus dengan kebenaran, pastinya perkara ini tidak sampai melebar
kemana-mana. Apalagi persoalan ini sudah dan akan ditindak lanjuti Propam Mabes
Polri," ujar Ketua Umum Sentral Gerakan Rakyat Jokowi-Jusuf Kalla (Segera
JJ), Akrom Saleh, Kamis (23/3/2017).
Persoalan SP3 yang ditandatangani oleh Kombes Pol
Krishna Murti saat itu, kata Arkom, tidak selesai sampai di sini. “Tentu, kami
akan terus tindak lanjuti sampai keakar-akarnya, meskipun harus berdarah-darah.
Jadi perlu kami ingatkan, Krishna Mukti dan oknum lainnya harus pertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab,
merekalah dugaan kami yang mengkriminalkan sesorang sehingga membuat menderita
kerugian tidak sedikit, baik materil maupun non- materil,” ungkap Akrom.
Artinya, kata Arkom, Krishna Mukti
dan oknum yang lain harus membayar mahal itu. “Coba, kita lihat dan
perhatikan kerjasama antara Mabes Polri dan BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) Pusat akan
memberantas Mafia Tanah dan Pungutan Liar," ujarnya. (dade)
0 Comments