Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten Siapkan Bahan Gugatan Pilkada Di MK

Agus Supriyatna (tengah) beserta empat anggota
komisioner KPU Banten saat rapat koordinasi.
(Foto: Istimewa)  
NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menyiapkan mater i perkara  yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi Repbulik Indonesia (MK RI) untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay).

KPU Provinsi Banten memastikan kesiapan tersebut dalam Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (3/3/2017).

Kepada wartaawan, Ketua KPU Banten  Agus Supriyatna mengatakan pihaknya telah mendapatkan arahan dari KPU RI (Repbulik Indonesia-red)  bahwa KPU Banten harus menyiapkan materi untuk menghadapi sidang di MK nanti.

“Kita mengidentifikasi masalah apa aja dan jawaban yang akan dibuat dan persiapan penyusunan alat bukti di MK. Hal ini  terkait dengan masalah rapat  pleno di kabupaten dan kota, terkait di Kota Tangerang dan di Kabupaten Serang  serta daerah lainnya,” ujar Agus seusai rapat koordinasi.

Agus menjelaskan  saat ini pihaknya masih menunggu secara resmi terkait dengan materi gugatan yang akan disampaikan oleh pemohon (pasangan Rano-Embay). Dalam Peraturan MK nomor 3 tahun 2016, KPU Banten baru mendapat permohonan pemohon dari majelis hakim MK melalui KPU Pusat pada 13 Maret 2017.

“Kita sekarang menyiapkan saja, tapi yang pasti seluruh tahapan kita siapkan, mulai dari TPS (Tempat Pemungutan Suara-red), PPS (Panitia Pemungutan Suara-red) , PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan-red) sampai di kabupaten dan kota,” tutur Agus.

Agus mengatakan sejumlah catatan sudah dibuatkan seperti  ada saksi yang walkout (meninggalkan ruang rapat-red), PSU (Pemungutan Suara Ulang-red) di 14 TPS di Kabupaten Tangerang, PSU di empat TPS di Kota Tangerang. “Kita identifikasi masalah yang menurut kami akan berpotensi jadi gugatan,” terangnya.

Materi yang sedang disiapkan, kata Agus, di antaranya mulai dari formulir C-1 , model DA2, model DB di kabupaten  dan kota serta model DC di tingkat provinsi, agar permasalahannya bisa teridentifikasi.

“Sesungguhnya, kita juga belum tahu apa yang akan digugat. Kita hanya mempersiapkan materi-materinya saja,” pungkasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Ramdan Alamsyah, tim hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) terpilih menyatakan kesiapkan berkoordinasi dengan komisioner KPU Banten. “Kita sebagai pihak terkait siap melakukan koordinasi dengan komisioner KPU Banten. Dalam waktu dekat ini, kita akan datang ke kantor KPU Banten,” ucap Ramdan Alamsyah. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments