Agus Supriyatna (tengah) beserta empat anggota komisioner KPU Banten saat rapat koordinasi. (Foto: Istimewa) |
NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten
telah menyiapkan mater i perkara yang
akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi Repbulik Indonesia (MK RI) untuk menghadapi
gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay).
KPU Provinsi Banten memastikan kesiapan tersebut
dalam Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Gugatan Perselisihan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 di Hotel Le Dian, Kota Serang,
Jumat (3/3/2017).
Kepada wartaawan, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan pihaknya telah
mendapatkan arahan dari KPU RI (Repbulik Indonesia-red) bahwa KPU Banten harus menyiapkan materi untuk
menghadapi sidang di MK nanti.
“Kita mengidentifikasi masalah apa aja dan jawaban
yang akan dibuat dan persiapan penyusunan alat bukti di MK. Hal ini terkait dengan masalah rapat pleno di kabupaten dan kota, terkait di Kota
Tangerang dan di Kabupaten Serang serta
daerah lainnya,” ujar Agus seusai rapat koordinasi.
Agus menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu secara resmi
terkait dengan materi gugatan yang akan disampaikan oleh pemohon (pasangan
Rano-Embay). Dalam Peraturan MK nomor 3 tahun 2016, KPU Banten baru mendapat
permohonan pemohon dari majelis hakim MK melalui KPU Pusat pada 13 Maret 2017.
“Kita sekarang menyiapkan saja, tapi yang pasti
seluruh tahapan kita siapkan, mulai dari TPS (Tempat Pemungutan Suara-red), PPS
(Panitia Pemungutan Suara-red) , PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan-red) sampai di kabupaten dan kota,” tutur Agus.
Agus mengatakan sejumlah catatan sudah dibuatkan
seperti ada saksi yang walkout
(meninggalkan ruang rapat-red), PSU (Pemungutan Suara Ulang-red) di 14 TPS di
Kabupaten Tangerang, PSU di empat TPS di Kota Tangerang. “Kita identifikasi
masalah yang menurut kami akan berpotensi jadi gugatan,” terangnya.
Materi yang sedang disiapkan, kata Agus, di
antaranya mulai dari formulir C-1 , model DA2, model DB di kabupaten dan kota serta model DC di tingkat provinsi,
agar permasalahannya bisa teridentifikasi.
“Sesungguhnya, kita juga belum tahu apa yang akan digugat.
Kita hanya mempersiapkan materi-materinya saja,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Ramdan Alamsyah,
tim hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Wahidin Halim dan Andika Hazrumy
(WH-Andika) terpilih menyatakan kesiapkan berkoordinasi dengan komisioner KPU
Banten. “Kita sebagai pihak terkait siap melakukan koordinasi dengan komisioner
KPU Banten. Dalam waktu dekat ini, kita akan datang ke kantor KPU Banten,” ucap
Ramdan Alamsyah. (*/ril)
0 Comments