Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gugatan Pilkada Banten, MK Tetap Konsisten Terhadap Aturan

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
(Foto: Istimewa)  
NET  - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menegaskan tetap konsisten terhadap undang-undang  yang mengatur tentang  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dalam menyikapi  gugatan sengketa Pilkada serentak termasuk Pemilihan Gubernur Banten 2017 yang kini dalam tahap gugatan di Mahkamah Konstitusi. Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan  tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk tekanan dan imbauan dalam menangani sengketa Pilkada.

Fajar Laksono  mengatakan hal tersebut dalam diskusi "Pilkada Banten Dalam Pusaran MK” yang digelar oleh Banten Cyber Journalist Forum (BCJF) yang di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten,  Serang, Jumat  (10/3/2017).

Kendati Fajar Laksono tidak hadir secara langsung di Aula DPRD Banten, namun  tetap memberikan materi serta berdiskusi bersama audien melalui saluran telepon yang diperdengarkan kepada  seluruh peserta diskusi.

Dalam diksusi tersebut, Fajar menjelaskan MK   untuk menyelesaikan sengketa Pilkada sesuai dengan UU tentang Pilkada. Aturan tersebut sebelumnya sudah pernah diterapkan oleh Mahkmah Konstitusi pada Pilkada serentak sebelumnya, pada 2015 lalu.

"Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan UU Pilkada seperti yang telah dilakukan pada Pilkada serentak pada tahun 2015," ujar Fajar Laksono, Jumat (10/3/2017).

Fajar mengatakan sebagai bentuk konsistensi MK,  menganalogika sengketa Pilkada sebagai permainan sepak bola, yakni  dua tim besar  tengah menggelar pertandingan untuk memperebutkan juara. Dalam pertandingan tersebut, kedua belah pihak telah mengetahui dan menyetujui segala bentuk aturan permainan yang ada mulai dari handsball, hingga offside. Begitu pula dengan pihak wasit yang telah mengetahui dengan segala bentuk aturan yang harus ditegakannya.

"Karena kedua belah pihak sudah tau aturan dan sudah sama-sama menyetujuinya sebelum pertandingan dimulai, maka tidak boleh ada yang bersikukuh meminta aturan diubah di tengah pertandingan," ucap Fajar,  menganalogikan sengketa Pilkada bagaikan pertandingan sepak bola.

Menurut Fajar,  sebagai pemohon gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi memiliki syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh penggugat.  Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka gugatan sangat jelas tidak bisa dipenuhi ketingkatan selanjutnya. Terdapat tiga poin syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang pertama adalah permohonan dilakukan oleh pasangan calon. Kemudian batasan waktu permohonan dilakuakan dalam jangka waktu 3 hari kerja pasca penetapan hasil perhitungan suara manual yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten. Dan yang terakhir adalah terkait ambang batas selisih suara dari hasil perhitungan suara.

"Begitu juga dengan ambang batas perbedaan hasil perolehan suara, ini juga menjadi syarat. Artinya kalau tidak memenuhi syarat tidak dapat diterima," pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, KPU Provinsi Banten telah menetapkan pasangan calon nomor urut 1, WH-Andika unggul 89.890 suara atau 1,9 persen dari lawannya Rano-Embay dalam prolehan perhitungan suara manual. Namun pasangan nomor urut 2 mengajukan gugatan Pilakada Banten 2017 ke Mahkamah Konstitusi lantaran menduga telah terjadi kecurang an yang merugikannya.

Sementara itu, dalam menangani perselisihan sengketa pilkada 2017, MK akan memberlalukan UU tentang Pilkada,  yakni sesuai dengan  pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk Povinsi Banten yang masuk dalam kategori berjumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa ambang batas selisih perolehan suara maksimal 1 persen suara. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments