Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Istimewa) |
NET -
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menegaskan tetap konsisten terhadap undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dalam
menyikapi gugatan sengketa Pilkada
serentak termasuk Pemilihan Gubernur Banten 2017 yang kini dalam tahap gugatan
di Mahkamah Konstitusi. Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono
mengatakan tidak akan terpengaruh dengan
segala bentuk tekanan dan imbauan dalam menangani sengketa Pilkada.
Fajar Laksono mengatakan hal tersebut dalam diskusi
"Pilkada Banten Dalam Pusaran MK” yang digelar oleh Banten Cyber
Journalist Forum (BCJF) yang di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Banten, Serang, Jumat (10/3/2017).
Kendati Fajar Laksono tidak hadir secara langsung
di Aula DPRD Banten, namun tetap
memberikan materi serta berdiskusi bersama audien melalui saluran telepon yang
diperdengarkan kepada seluruh peserta
diskusi.
Dalam diksusi tersebut, Fajar menjelaskan MK untuk
menyelesaikan sengketa Pilkada sesuai dengan UU tentang Pilkada. Aturan
tersebut sebelumnya sudah pernah diterapkan oleh Mahkmah Konstitusi pada
Pilkada serentak sebelumnya, pada 2015 lalu.
"Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan UU
Pilkada seperti yang telah dilakukan pada Pilkada serentak pada tahun
2015," ujar Fajar Laksono, Jumat (10/3/2017).
Fajar mengatakan sebagai bentuk konsistensi
MK, menganalogika sengketa Pilkada
sebagai permainan sepak bola, yakni dua
tim besar tengah menggelar pertandingan
untuk memperebutkan juara. Dalam pertandingan tersebut, kedua belah pihak telah
mengetahui dan menyetujui segala bentuk aturan permainan yang ada mulai dari
handsball, hingga offside. Begitu pula dengan pihak wasit yang telah mengetahui
dengan segala bentuk aturan yang harus ditegakannya.
"Karena kedua belah pihak sudah tau aturan dan
sudah sama-sama menyetujuinya sebelum pertandingan dimulai, maka tidak boleh
ada yang bersikukuh meminta aturan diubah di tengah pertandingan," ucap
Fajar, menganalogikan sengketa Pilkada
bagaikan pertandingan sepak bola.
Menurut Fajar, sebagai pemohon gugatan sengketa Pilkada yang
diajukan ke Mahkamah Konstitusi memiliki syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh
penggugat. Apabila syarat tersebut tidak
terpenuhi maka gugatan sangat jelas tidak bisa dipenuhi ketingkatan selanjutnya.
Terdapat tiga poin syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang pertama adalah
permohonan dilakukan oleh pasangan calon. Kemudian batasan waktu permohonan
dilakuakan dalam jangka waktu 3 hari kerja pasca penetapan hasil perhitungan
suara manual yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten. Dan yang terakhir adalah
terkait ambang batas selisih suara dari hasil perhitungan suara.
"Begitu juga dengan ambang batas perbedaan
hasil perolehan suara, ini juga menjadi syarat. Artinya kalau tidak memenuhi
syarat tidak dapat diterima," pungkasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, KPU
Provinsi Banten telah menetapkan pasangan calon nomor urut 1, WH-Andika unggul
89.890 suara atau 1,9 persen dari lawannya Rano-Embay dalam prolehan
perhitungan suara manual. Namun pasangan nomor urut 2 mengajukan gugatan
Pilakada Banten 2017 ke Mahkamah
Konstitusi lantaran menduga telah terjadi kecurang an yang merugikannya.
Sementara itu, dalam menangani perselisihan
sengketa pilkada 2017, MK akan memberlalukan UU tentang Pilkada, yakni sesuai dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk Povinsi Banten yang masuk dalam kategori
berjumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa ambang batas
selisih perolehan suara maksimal 1 persen suara. (*/ril)
0 Comments