Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan: perlihatkan barng bukti. (Foto: Istimewa) |
NET - Meski baru
dibentuk dan belum dikukuhkan oleh Pemerintah Provinsi Banten, tim sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Tangerang, sudah
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap EK, 28, juru parkir liar yang
dalam satu malam berpenghasilan Rp 1
juta.
Ketua Tim Saber
Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar
Polisi (AKBP) Erwin Kurniawan, Selasa (14/2/2017), mengatakan penangkapan
yang dilakukan di depan kantor Pusat
Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jalan Satria Soedirman, Kota Tangerang,
berawal dari informasi salah seorang warga yang merasa diperas oleh juru parkir
tersebut.
Pasalnya, ketika
ia memarkirkan mobilnya di area depan Puspem dan hendak pulang, didatangi oleh
tersangka yang kemudian memberikan karcis sambil meminta uang sebesar Rp 15 ribu. Karena
melihat tarif yang tertera di karcis hanya Rp 5 ribu, korban memberikannya
sesuai dengan tarif itu.
Saat itu juga,
kata Erwin Kurniawan yang juga Waka Polres Metro Tangerang, tersangka menolak
dan mengancam akan bertindak kasar bila permintaannya tidak dituruti. Karena
takut, korban menuruti permintaan tersebut.
"Korban
merasa takut, karena ia merasa tersangka saat melakukan aksinya tidak sendiri,
sehingga langsung melaporkannya ke Tim Saber di Polrestro Tangerang, "
ungkap Erwin.
Mendengar
Informasi itu, Tim Saber melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat
beraksi di lokasi. "Dia, kami bekuk saat melakukan aksinya kepada korban
yang lain," tutur Erwin.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari
tersangka berupa 3 lembar karcis parkir roda dua warna hijau dan uang tunai Rp
526 ribu.
" Kasus ini
masih kami kembangkan, karena selain ada beberapa orang juru parkir liar yang
kami jadikan DPO (Daftar Pencarian
Orang-red), kemungkinan besar juga ada oknum yang bermain di belakang jaringan
tersebut," kata Erwin.
Berdasarkan data
di lapangan, kehadiran juru parkir liar yang belakangan ini semakin merebak di
Kota Tangerang, sangat meresahkan masyarakat. Namun hingga kini belum ada
tindakan apa-apa dari Pemkot Tangerang, seperti parkir liar di depan kantor
Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, Depan Universitas Islam Syceh
Yusuf (Unis) Jalan Maulana Yusuf, dan Pintu Gerbang Bandara Soekarno Hatta
Jalan Pintu MI.
Pasalnya,
kehadiran parkit liar yang memakan bahu jalan tersebut, selain menggangu
kelancaran lalu lintas, juga merusak keindahan di Kota Tangerang. (man)
0 Comments