Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terpidana Mati Pembunuh “Wanita Berpacul”, Belum Tunjuk Kuasa Hukum

Terpidana mati Imam Hafiadi dan Rahmad Arifin saat
mengikuti sidang di pengadilan: belum ada permintaan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET - Kuasa hukum terpidana mati, Imam Hafiadi, 24, dan Rahmad Arifin,24, yang tega memperkosa dan membunuh Enoh Farihah dengan cara memasukkan gagang pacul ke kemaluannya, mencabut kuasa hukumnya, dengan alasan karena kedua orang tersebut tidak pernah meminta didampingi untuk melakukan banding.

"Satu hari setelah divonis mati oleh majelis hakim di  Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (8/2) lalu, saya mendatangi kedua orang terpidana itu di Lembaga Pemasayarakatan Pemuda Kota Tangerang untuk mencabut kuasa hukumnya," ujar Sunardi Muslim kepada wartawan, Sabtu (11//2/2017).

Sunardi yang mantan kuasa hukum kedua terpidana mati itu, menyebutkan  sebagai kuasa hukum karena ditunjuk oleh Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang untuk mendampingi proses hukum mereka selama di persidangan. Seusai sidang tentunya tidak berhak lagi mendampingi hingga tingkat banding, sebelum ada permohonan dari mereka atau  keluarganya.

"Saya kira tugas saya  cukup sampai divonis. Selanjutnya terserah mereka untuk menunjuk pengacara," tutur Sunardi.

Ketika ditanya apabila terpidana mati itu masih mengharapkan bantuan sebagai pengacara, Sunardi mengatakan siap. Asalkan permintaan itu diajukan langsung  oleh mereka atau keluarganya. "Ya kalau ada permintaan, tentunya saya siap, " ucap Sunardi.

Seperti diketahui, pada Rabu (8/2/2017) lalu Imam Hafiadi dan Rahmad Arifin divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang diketuai oleh  M Irfan Siregar karena secara sah dan meyakinkan telah terbukti membunuh Eno Fatihah, sehingga dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke-1 KUHP.

"Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk memberikan keringanan atau maaf kepada kedua terdakwa. Untuk itu Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa,” kata Irfan.

Seperti diketahui Eno Farihah beberapa waktu lalu ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di salah satu mes tempatbkerjanya di  Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. (man)

Post a Comment

0 Comments