![]() |
Terpidana mati Imam Hafiadi dan Rahmad Arifin saat mengikuti sidang di pengadilan: belum ada permintaan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET - Kuasa hukum
terpidana mati, Imam Hafiadi, 24, dan Rahmad Arifin,24, yang tega memperkosa dan
membunuh Enoh Farihah dengan cara memasukkan gagang pacul ke kemaluannya,
mencabut kuasa hukumnya, dengan alasan karena kedua orang tersebut tidak pernah
meminta didampingi untuk melakukan banding.
"Satu hari
setelah divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (8/2)
lalu, saya mendatangi kedua orang terpidana itu di Lembaga Pemasayarakatan Pemuda
Kota Tangerang untuk mencabut kuasa hukumnya," ujar Sunardi Muslim kepada
wartawan, Sabtu (11//2/2017).
Sunardi yang mantan
kuasa hukum kedua terpidana mati itu, menyebutkan sebagai kuasa hukum karena ditunjuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mendampingi proses hukum
mereka selama di persidangan. Seusai sidang tentunya tidak berhak lagi
mendampingi hingga tingkat banding, sebelum ada permohonan dari mereka
atau keluarganya.
"Saya kira
tugas saya cukup sampai divonis. Selanjutnya
terserah mereka untuk menunjuk pengacara," tutur Sunardi.
Ketika ditanya
apabila terpidana mati itu masih mengharapkan bantuan sebagai pengacara,
Sunardi mengatakan siap. Asalkan permintaan itu diajukan langsung oleh mereka atau keluarganya. "Ya kalau
ada permintaan, tentunya saya siap, " ucap Sunardi.
Seperti
diketahui, pada Rabu (8/2/2017) lalu Imam Hafiadi dan Rahmad Arifin divonis
mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang diketuai oleh M Irfan Siregar karena secara sah dan
meyakinkan telah terbukti membunuh Eno Fatihah, sehingga dijerat dengan pasal
340 KUHP, tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke-1 KUHP.
"Majelis
Hakim tidak menemukan alasan untuk memberikan keringanan atau maaf kepada kedua
terdakwa. Untuk itu Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman mati kepada kedua
terdakwa,” kata Irfan.
Seperti diketahui
Eno Farihah beberapa waktu lalu ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di
salah satu mes tempatbkerjanya di
Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi,
Kabupaten Tangerang. (man)
0 Comments